Tersangka Korupsi RSI Al Arafah Ditahan

6-foto OPEN mb2-foto tersangka IMG_20140911_143246Kota Kediri, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan tersangka Korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Islam (RSI) Al Arafah Kota Kediri Nur Yasin setelah selama hampir1 tahun melalui proses penyidikan.
Kepala Kejari Kota Kediri Amiek Wulandari mengatakan, jika alat bukti untuk tersngka korupsi Jamkesmas RSI Al Arafah telah lengkap, sehingga pihaknya berani menhn tersangka mskipun Nur Yasin ditetapkan tersangka tunggal dlam dugaan kasus korupsi ini. “Karena alat bukti untuk tersangka NY sudah lengkap kami bisa menahannya” kata Kajari pada Wartawan, Kamis (11/9).
Kajari juga mengatakan setelah tersangka ditahan pihakanya akan meng kebut berkas-berkas tersangka agar segera masuk ketahap selanjutnya dan dapat segera dilmpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. “Setelah proses ini Insyaalloh akan kami limpahkan,” kata Kajari.
Sementara Nur Yasin, mengaku siap membuktikan jika dia tidak bersalah, tindakannya menyerahkan diri ini semata-mata hanya kewajban sebagai warga yang taat hokum. “Saya memiliki bukti-bukti itu, nant kita buktikan di Pengadilan,” kata Nur Yasin saat digelandang ke Rutan Kediri.
Dia juga menyesalkan sikap Kejari yang hanya menjadikan dirinya tersangka tunggal, padahal menurutnya dalam kasus tersebut ada orng lain yang ikut lebih pantas dijadikan tersangka, yakni HS selaku bendahara RSI Al Arafah. “Saya tak tahu kenapa hanya saya, Harris Setiawan bendahara ikut juga,” ungkapnya.
Sebelumnya Nuryasin sebagai satu-satunya tersangka dalam dugaan penyimpangan  dana Jamkesmas sejuta oleh Kejari Kota Kerdiri. Nuryasin selaku ketua yayasan, karena dia bertanggung jawab memerintahkan dan menggunakannya secara pribadi.
Diketahui delapan puluh persen pasien RSI  adalah peserta Jamkesmas yang biaya berobatnya ditanggung pemerintah. Setiap tahun, rumah sakit itu menerima transferan dana Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 1 miliar.
Akibat penyimpangan tersebut, Kementerian Kesehatan menghentikan transfer dana Jamkesmas kepada RSI Al-Arafah Hal itulah yang membuat manajemen rumah sakit ambruk. Seluruh operasionalnya berhenti lantaran tak satu pun dokter dan karyawan yang digaji.
Akibat Penyimpangan tersebut keuangan negara dirugikan sebanyak Rp 195 juta. dan tersangka dijerat UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. [mb2]

Keterangan Foto : Tersangka Korupsi Jamkesmas RSI Al arafah, Nur Yasin.

Tags: