Tersangka Mess Santri Kembalikan Uang Negara

aksa-pidsus-Kejati-Jatim-menghitung-uang-jaminan-kerugian-negara-dari-tersangka-Bagus-Sutarto-Rp-900-juta-Senin-204.-[abednego/bhirawa]

aksa-pidsus-Kejati-Jatim-menghitung-uang-jaminan-kerugian-negara-dari-tersangka-Bagus-Sutarto-Rp-900-juta-Senin-204.-[abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Upaya pengembalian dana  pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess santri Kanwil Kemenag Jatim oleh tersangka Bagus Sutarto tidak melonggarkan penyidikan oleh kejati jatim. Tersangka bagus Sutarto melalui pengacaranya , Senin(20/4) menyerahkan uang kerugian negara Rp 900 juta ke Kejati Jatim.
Melalui pengacara Indra Rianpolii, penyerahan uang jaminan oleh tersangka Bagus dilakukan sekitar pukul 10.00 pagi, di lantai 5 pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim. Penyerahan uang pecahan ratusan ribu itu terbilang sebentar. Setelah dihitung oleh Jaksa Efendi dan Yoyok dari bagian pidsus Kejaksaan, uang Rp 900 ini langsung disimpan di rekening penitipan atas nama Kejati Jatim di Bank BRI.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penyerahan Rp 900 juta dari tersangka Bagus tak akan menghambat proses penyidikan. Nantinya, uang itu akan dititipkan di bank, dan tidak berbunga (bertambah) serta tidak berbunga.
“Penyerahan uang jaminan ini tak menghambat proses penyidikan. Hanya saja, penyerahan uang ini akan jadi pertimbangan di penuntutan dan di Pengadilan,” tegas Romy Arizyanto, Senin (20/4).
Dijelaskan Romy, untuk proyek gedung A mess santri, kerugiannya Rp 1,2 miliar. Sementara tersangka Bagus hanya menyerahkan jaminan uang kerugian negara sebesar Rp 900 juta. “Sisa jaminan uang kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka Bagus, yakni Rp 300 juta,” kata Romy.
Sementara untuk proyek pembangunan gedung B, lanjut Romy, pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor M Nur Herlambang, yang juga menjadi tersangka kasus ini. Untuk kerugian proyek pembangunan gedung B, audit dari ahli Universitas Brawijaya (Unibraw) mengatakan nilai keruhiannya sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi, total kerugian keuangan negara dari proyek gedung mess santri A dan B Sebesar Rp 2,7 miliar.
Terkait penyerahan uang kerugian dari tersangka lain, Romy mengaku, saat ini hanya tersangka Bagus saja. Padahal, dari kasus dugaan korupsi ini Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. “Total kerugian negara kasua ini Rp 2,7 miliar. Sementara ini hanya tersangka BS yang menyerahkan uang jaminan kerugian negara,” urainya.
Sementara itu, Indra Rianpolii selaku pengacara tersangka Bagus menambahkan, penyerahan uang jaminan kerugian negara merupakan bentuk kooperatif kliennya. Namun, Ia menolak bahwa uang itu sebagai pengakuan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya. Ia mengaku, penyidikan kasua ini dserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Jatim.
“Untuk masalah kasusnya, kami serahkan ke penyidik Kejaksaan. Yang jelas klien kami sudah melaksanakan proyek sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, proyek gedung mess santri di Kemenag Jatim diduga menyimpang. Proyek dua gedung tersebut dilaksanakan tahun 2013, dan selesai awal 2014 lalu. Kendati rampung, hingga kini gedung yang berada di belakang kantor utama Kemenag Jatim itu belum juga difungsikan.
Sebab, ditemukan kerusakan di sana-sini. Temuan penyidik, kerusakan terjadi karena spesifikasi gedung tidak sesuai kontrak. Lima tersangka ditetapkan Kejati dalam kasus ini. Mereka adalah Kasi Kurikulum Kemenag Jatim Abdul Hakim (PPK), Bagus Sutarto (rekanan), M Nur Herlambang (rekanan), dan Abdul Aziz serta Yongki Suyono (keduanya konsultan pengawas). Dari lima tersangka, hanya Aziz dan Yongki yang belum ditahan. [bed]

Tags: