Tersangka Modus Transaksi Non Tunai Dibekuk BNNK Mojokerto


Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi memamerkan barang bukti dan dua tersangka yang ditangkap, Rabu (17/1). [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Modus transaksi pengedar Narkoba di Kota Mojokerto terus berubah dan tergolong baru. Yang paling gress yakni dengan model transaksi menggunakan model non tunai lewat ATM.
”Ada barang bukti yang tergolong baru ikut kita amankan, yakni kartu ATM dan bukti transaksi penjualan Narkoba,” ujar AKBP Suharsi, Kepala BNNK Mojokerto di kantornya, Rabu (17/1).
Dihadapan sejumlah media, Suharsi menjelaskan, jika BNN Kota Mojokerto meringkus dua pengedar Narkoba kelas kakap. Mereka yang ditangkap dengan modus transaksi non tunai itu diantaranya Adi Oktavianto (21) dan Adi Mas Putro (22) keduanya asal Desa Warugunung, Kupang, Jetis, Mojokerto.
AKBP Suharsi menambahkan, kedua tersangka itu sudah diintai selama dua bulan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Jetis. ”Awalnya kami menangkap tersangka AO dengan barang bukti 0,36 gram sabu dan uang Rp640 ribu, setelah dikembangkan petugas menangkap AM dengan barang bukti 2,25 gram sabu dan uang tunai Rp3,2 juta juga 24.425 butir pil koplo,” ungkapnya.
Suharsi juga mengatakan, nilai transaksi pengedar Narkoba ini lumayan besar, karena dilihat dari print out rekening Lewat ATM tersangka tercatat sekali transaksi nilainya Rp2,5 juta. ”Tinggal dibagi aja, sekali transaksi Rp2,5 juta sedangkan harga satu gram sabu dijual Rp1,6 juta, kalau pil koplo dijual Rp8 ribu per 10 butir,” tambahnya.
Kedua tersangka yang diamankan itu langsung dijebloskan ke sel tahanan BNN Kota Mojokerto,.
”Keduanya kita jerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Suharsi. [kar]
.

Tags: