Tersangka Nurul Dholam Segera Disidangkan di PN Gresik

Mengenakan rompi tahahan, tersangka Nurul Dholam saat memasuki ruang pemeriksaan. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Berkas dugaan kasus korupsi senilai Rp2,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Gresik, Nurul Dholam segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan sempurna.
Untuk melengkapi pemeriksaan lanjutan, Kamis (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka dijemput di Rutan Banjarsari Gresik untuk diserahkan ke Tim Jaksa Pidsus yang diketuai Thesar Yudi Prasetya SH. Diruang Pidsus, tim jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah beberapa jam diperiksa, dengan menggunakan rompi tahanan warna orange, mantan orang nomor satu di lingkup Dinkes itu dikeler kembali ke Rutan dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus. Tersangka kembali di tahan dengan status tahanan jaksa penuntut umum.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto SH menyatakan, hari ini tersangka kasus pemotongan dana Kapitasi Jastel Nurul Dholam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Gresik ke jaksa. ”Dalam waktu dekat, perkara dugaan korupsi ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan berupa buku rekening pribadi dari tersangka dan dua box besar dokumen yang akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.
Terkait pengembalian kerugian negara, Andrie mengatakan bahwa tersangka pernah berjanji akan mengembalikan kerugian negara. ”Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 199 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi,” urainya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kadinkes Gresik Nurul Dholam menjadi tersangka tunggal dugaan korupsi pemotongan dana kapitasi Jastel BPJS Kesehatan anggaran tahun 2016. Total uang yang dikurupsi sekitar Rp2,451 miliar. [eri]

Tags: