Tersangka Penadah Barang Curian Menikah Di Polsek Sidayu Gresik

Gresik, Bhirawa
Meski harus mendekam di dalam penjara, namun tak menghalangi niat Dimas Dwi Junianto (26), dengan pasangan hidupnya Dian Amanah (26) asal Kel Bulak Banteng, RT 03/RW I, Kec Kenjeran Surabaya. Untuk tetap melakukan prosesi pernikahan, di Polsek Sidayu karena terlibat dalam kasus penadahan barang curian sepeda motor.
Prosesi akad nikah berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Polsek Sidayu, tersangka Dimas dan calon istrinya Dian mengenakan kemeja warna biru dengan motif bunga-bunga. Usai melakukan prosesi akad nikah, Dimas kembali ke dalam sel tahanan. Istrinya, Dian bersama para kerabatnya kembali ke kediamannya di Surabaya.
Kejadian langka ini sejatinya membuat malu keluarganya. Namun, pihak keluarga menganggap ini adalah ujian yang harus dihadapi. ”Ya mudah-mudahan anak kami (Dimas, red) kedepannya bisa berpikir lebih jernih. Menjalani pernikahan di Polsek suatu hal yang memalukan. Tapi ini adalah ujian bagi kami semua. Semoga anak kami kuat menjalani cobaan ini,” ujar Jumani, ibu Dimas.
Sementara itu, istri tercinta, Dian, sangat bahagia lantaran mereka sudah dipersatukan menjadi pasangan suami istri. Meski setelah akad nikah langsung berpisah karena sang suami harus kembali ke dalam balik jeruji besi karena harus menjalani proses hukum. Dian mengaku tidak menyangka harus menjalani prosesi akad nikah di kantor polisi. ”Saya bahagia karena sudah menjalani prosesi akad nikah, namun juga sedih karena suami saya harus menjalani tahanan dan proses hukum,” kata Dian usai menjalani akad nikah.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sidayu, Aiptu Bakhtiaris mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua keluarga mempelai untuk melangsungkan prosesi akad nikah di Mapolsek. Sebab ini niat baik maka diizinkan untuk melakukan prosesi akad nikah, tapi setelahnya tersangka Dimas kembali ke penjara.
Tersangka Dimas Dwi Junianto, terlibat dalam kasus penadahan barang curian sepeda motor. Dan ditangkap beserta temannya Moh Erfin Efendi (20), sehingga keduanya ditahan sejak tanggal 10 Maret. Dimas dan Erfin harus mempertangungjawabkan perbuatannya, yang sekarang masih dalam proses hukum. [kim]

Tags: