Tersangka Perkara Narkoba Menikah di Tahanan Mapolres Jombang

Prosesi pernikahan tahanan kasus pil koplo di Masjid Junnatul Fuadah, Mapolres Jombang, Kamis sore (09/08).[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Novianto (20), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Mojokerto terpaksa harus melangsungkan hari bahagianya di Mapolres Jombang. Pria asal Mojokerto tersebut ‘kesandung’ kasus kriminal dan sedang menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) pada kasus ribuan pil koplo.
Prosesi pernikahan Novianto dengan EN, warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto di Masjid Junnatul Fuadah, Mapolres Jombang dengan disaksikan kerabat kedua mempelai. Isak tangis kedua mempelai beserta sanak saudaranya pun tak terbendung usai ijab qobul Novianto dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Diwawancarai sejumlah wartawan usai prosesi ijab qobul, Novianto mengaku terjerat kasus kriminal ini karena ikut-ikutan. Ia pun ingin bertaubat dan ingin segera keluar dari penjara.
“Pengin tobat Oom. Terpengaruh, teman saya,” tutur Novianto lirih.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid menjelaskan, Novianto merupakan tahanan pada kasus pil koplo dengan Barang Bukti (BB) sekitar 25 ribu butir Pil Double L yang di ungkap Reskoba Polres Jombang beberapa waktu yang lalu.
“Jadi, Novianto ini terkait kasus pil koplo yang sekitar 25 ribu butir itu, berkaitan dengan bandar besar yang pernah tertangkap tempo hari. Jadi Novianto ini salah satu kaki tangan bandar besar itu,” terang AKP Mukid.
Usai melangsungkan prosesi ijab qobul, Novianto memeluk sang istri, sesaat kemudian petugas kepolisian pun menggiring kembali Novianto menuju tahanan. Pada kasus ini, polisi menjerat Novianto dengan Pasal 196 Undang- UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi yang bersangkutan sudah mengakui, dan hal ini sebagai sejarah. Akan menjadi tobat dan tidak akan diulanginya lagi. Sudah bersumpah dengan keluarganya dan penyidik, karena pengaruh dari temannya yang kurang bagus, akhirnya jadi seperti ini,” pungkas Kasatreskoba.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Satreskoba Polres Jombang telah menggagalkan peredaran puluhan ribu butir pil koplo dari dua tersangka asal Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Dari tersangka AR, warga Mojokerto, polisi menyita sekitar lima ribu pil koplo. Sementara dari tersangka Eko alias GB, polisi menyita sekitar 26 ribu butir pil setan tersebut.(rif)

Tags: