Tersangka PLTSa Kompak Tak Hadiri Pemeriksaan

Karikatur Korupsi TikusLamongan, Bhirawa
Dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 3,2 Miliar, Abd Munir dan stafnya, Rivianto mengajukan surat izin untuk tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan. Begitu juga hal yang sama dilakukan oleh Sukiman, tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp 2,4 Miliar tidak bisa menghadiri panggilan dengan izin ada tugas dinas.
Dengan adanya surat izin tersebut, Kejaksaan memaklumi para koruptor tersebut yang tidak bisa hadir dalam panggilan dengan surat izinya. Rencana Kejaksaan Negeri Lamongan berjanji kembali untuk minggu depan memanggil ulang ketiga tersangka yang tersandung kasus korupsi. “Minggu depan kita akan panggil ulang,” ujar Edy Subhan, Minggu (21/2).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Edy Subhan,SH, menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir dan mengajukan permohonan izin dengan berbagai alasan. “Pak Munir izin dengan alasan sakit, Rivianto tidak datang karena tidak didampingi pengacaranya. Sementara Sukiman, alasan ada tugas dinas. semua ada suratnya,” jelasnya.
Sementara itu terpisah, pengacara Rivianto, Amir Burhanudin kepada wartawan membenarkan pemanggilan terhadap kliennya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2012 lalu. Dirinya mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Lamongan kalau dirinya berhalangan hadir untuk mendampingi Rivianto. “Benar, dan saya atas nama penasehat hukum telah mengirimkan surat bahwa kami berhalangan untuk mendampingi Rivianto,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan menjadwalkan para tersangka kasus korupsi itu untuk dipanggil pada hari Kamis (18/2) lalu. Bahkan, statement Lembaga Adhyaksa tersebut segera menuntaskan kasus korupsi yang nuggak sudah beberapa tahun lalu pada bulan Februari ini. [mb9]

Tags: