Tersangka Proyek Fiktif Tetap Berdinas di Pemkot Malang

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Meski berstatus tersangka dugaan proyek fiktif, empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, masih tetap dinas seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/10), kemarin, mengutarakan, jika para tersangka masih menjalankan aktifitasnya, seperti biasa.
“Mereka baru berstatus tersangka, belum divonis bersalah, makanya masih tetap menjalankan tugasnnya seperti biasa,”tutur Subkhan.
Seperti diketahui, empat orang pegawai Dinas Pasar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan proyek fiktif Sulton Nawari Sekretaris Widodo Kabid Pemeliharaan, Eko Wahyudi, dan Edi Winarno keduanya staf di kantor tersebut. Subkhan mengatakan, berdasarkan pantauan dia pada kinerja keempat orang, tersebut, masih normal dalam konteks kedinasan.
Subkhan, memastikan, mereka masih aktif dan masuk berdinas seperti biasa. Dari Pemkot belum ada tindakan karena proses hukumnya masih berjalan.
Subkhan tidak mau, menyebut konsekuensi keempat tersangka itu jika nantinya divonis bersalah.
“Tidak ada konteks berandai-andai, biarlah, proses berjalan, nanti kalau semua sudah jelas, itu yang akan menentukan,” ujar Subkhan.
Pria yang, Mantan Kadispora dan Kasatpol PP itu menjelaskan jika, peran BKD yang dirasa lebih penting ialah memastikan tugas mereka tidak terganggu.
Terkait wilayah hukum, yang lebih intens adalah Bagian Hukum. Apalagi di BKD sendiri, ada satu orang yang ikut menjadi tersangka.
“Yang kami lakukan adalah mendampingi memberikan arahan langkah apa yang harus diambil,”pungkas Subkhan. [mut]

Tags: