Tersangka Pungli Prona Bakal Membengkak

Pungli PronaKejari Surabaya, Bhirawa
Pengembangan penyidikan kasus pungli pengurusan sertifikat prona di Kelurahan Penjaringansari, memasuki babak baru.  Kejari Surabaya membuka kemungkinan penambahan tersangka selain satu tersangka yang telah ditetapkan , WP, Lurah Penjaringansari.
Dijelaskan Kasi Pidsus, Roy Revalino, dari total kurang lebih 250 pemohon sertifikat prona, sampai saat ini penyidik sudah memanggil sekitar 50-70 orang. Meski demikian, Kejari mengaku kesulitan dalam memanggil para saksi pemohon prona karena alas an kesibukan.
Pemeriksaan saski pemohon prona ini n untuk mengetahui proses pemohonan sertifikat prona, keterangan para saksi ini digunakan untuk pengumpulan bukti baru yang akan digunakan untuk penetapan tersangka baru.
Selain sudah menetapkan Lurah Penjaringansari berinisial WP sebagai tersangka, Roy mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus ini. “Bila dua alat bukti terpenuhi, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ungkap Roy.
Penyidik pidsus Kejari Surabaya juga memanggil lima saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Roy, pemanggilan pihak BPN ini terkait proses pengajuan sertifikat prona yang dilakukan kepada 250 pemohon. Terkait hasil dari pemanggilan pihak BPN, Roy enggan merincikan hal ini dengan alasan pendalaman penyidikan.
Apakah ada kemungkinan para saksi, baik dari pihak BPN maupun warga bisa dijadikan tersangka ? Mantan Kasi Intelijen Kejari Cimahi Jawa Barat ini menegaskan, selama ada dua alat bukti yang cukup, tak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi.
“Tak menutup kemungkinan dari para saksi bisa dijadikan sebagai tersangka. Dengan pedoman adanya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Roy.
Kasus ini mencuat pada tahun 2014, dimana ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Kelurahan Penjaringansari, Surabaya. Dalam ketentuannya, program ini seharusnya gratis dan pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran.
Namun, dalam praktiknya ternyata ada dugaan pungutan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini. Dari dugaan pungutan itu, ada sekitar Rp 397 juta yang berhasil dikeruk. [bed]

Tags: