Tersangka Rusuh Dolly Terancam Pidana Lima Tahun

uploads--1--2014--08--10327-dolly-rusuh-kejari-surabaya-terima-berkas-tuju-tersangka-kerusuhanSurabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima berkas kasus kerusuhan Dolly dari penyidik Polrestabes Surabaya, Rabu (6/8) lalu. Atas kerusuhan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 216 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Tomo Sitepu melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Judhy Ismono mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut diterima dari penyidik polisi pada Rabu (6/8) lalu. Selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan.
“Berkasnya sudah kami terima dari penyidik Polrestabes Surabaya. Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 170 KUHP dan 216 KUHP,” terang Judhy, Sabtu (9/8).
Dijelaskan Judhy, berkas kerusuhan Dolly dibagi menjadi dua. Satu berkas terdiri dari lima tersangka. M Supari bin Jaelan (53), Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein (54), Mausul Hadi (45), dan Darmanto bin Tainen (49).
Sedangkan untuk berkas ke dua milik dua tersangka yakni, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon bin Tarip (34) dan Kanan bin Jadi (45). Lanjut Judhy, dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan pada Pasal 216 KUHP tentang mencegah dan menghalangi menghalang-halangi pengusutan, dikenakan ancaman penjara kurang dari lima tahun.
“Kami akan perintahkan Jaksa Dedy dan Kusbiantoro untuk meneliti berkas dan menangani kasus ini,” tegas pria asal Bondowoso ini.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di kawasan eks Lokalisasi Dolly dan Jarak, Minggu, 27 Juli 2014, lalu. Saat itu, warga dan pekerja Dolly melakukan aksi penolakan pemasangan plakat bertulisan ‘Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi’ yang dipasang oleh Satpol PP dan aparat keamanan setempat.
Ketegangan pun terjadi dan bentrok pecah. Polisi kemudian mengamankan beberapa orang. Sembilan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dengan diserahkannya berkas para tersangka ke kejaksaan, tak lama lagi kasus ini akan disidangkan di pengadilan. [bed]

Tags: