Tersangka Tak Ditahan, Mantan Kadinkes Jalani Rutinitas Kerja

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti

Kabupaten Malang, Bhirawa
Meski Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang sudah menetapkan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang dr Abdurachman sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas tahun 2015-2017, namun hingga kini belum ditahan.
Bahkan tersangka dr Abdurachman masih menjalani rutinitas kerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malang. Sebelumnya, Abdurachman menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan jika Abdurachman masih berdinas pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinkes Kabupaten Malang tahun 2015-2017. Tapi jika tersangka yang berstatus ASN sudah ditahan, tentunya tidak wajib masuk kerja.
“Abdurachman sudah melepaskan jabatannya sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, meski dijadikan tersangka, kan belum ditahan. Karena ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus pidana belum dilakukan penahanan, maka mereka tetap wajib masuk kerja,” terang Tridiyah Maestuti, Kamis (12/3).
Namun, setelah Abdurachman sudah menjalani penahanan, maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan ASN, atau istilahnya jabatan negeri. Sedangkan jabatan negeri itu merupakan jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebab, lanjut Tridiyah, jabatan negeri ada jabatan struktural dan fungsional. Sedangkan Abdurachman sebelumnya pejabat pembina kepegawaian, sudah dinonaktifkan. Sehingga dia jadi staf di BKSDM atau sebagai staf biasa, dan tidak menjabat dalam jabatan struktural, karena dia tidak ditahan. “Tapi, beda ketika ditahan, maka dia akan diberhentikan sementara,” terangnya.
Dia menambahkan selama belum dijatuhi vonis hukuman, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN dilingkungan Pemkab Malang. Namun, dia akan menerima gaji sebesar 50 persen, dan dia juga tidak bisa mendapatkan hak apa pun. Tapi masih tercatat statusnya sebagai pegawai negeri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Seperti diketahui, Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka terkait kasus adanya dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas tahun 2015-2017, sebesar Rp 676 juta dari total anggaran sebesar Rp 8,5 miliar atau 7 persen dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dana kapitasi tersebut dikucurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sehingga dari kasus korupsi dana kapitasi itu, Kejari Kepanjen telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang dr Abdurachman dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinkes setempat Yohan Charles, yang terlebih dahulu dijadikan tersangka oleh Kejari atas kasus tersebut, dan kini sudah dilakukan penahanan. [cyn]

Tags: