Tersangkut Kasus Prona, Kades Kedunglo Situbondo Ditahan

Kades Kedunglo (kanan) Asri Hadiyanto saat diperiksa penyidik Kejari Situbondo dengan diampingi Kuasa Hukumnya kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Situbondo langsung menahan Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Asri Hadiyanto kemarin. Tersangka OTT (Operasi Tangkat Tangan) kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona itu ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna oleh penyidik Kejari.
Asri Hadiyanto sebelumnya terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Situbondo Pebruari lalu. Tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap warganya untuk pembuatan sertifikat tanah program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sutirman Eka, menerangkan tersangka dugaan pungli Prona memang tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan di Mapolres Situbondo. Kejaksaan langsung menahannya karena berkasnya sudah P 21.
Sutirman menambahkan, penahanan tersangka sudah memenuhi ketentuan Kitab Hukum Acara Tindak Pidana. “Penahanan tersangka yang masih aktif menjadi Kepala Desa Kedunglo, dikhawatirkan melarikan diri atau mengilangkan barang bukti,” ujar Sutirman Eka. [awi]

Tags: