Tersangkut Masalah Anggota DPRD Kota Malang Ogah PAW

DPRD Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
19 anggota DPRD Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka kasus P-APBD tahun 2018. Karena itu, seluruh jadwal paripurna dewan terancam amburadul. Salah satu solusinya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).
Meski demikian, Abd Hakim Ketua DPRD Kota Malang, menyebut langkah itu cenderung sulit dan butuh waktu panjang. dan Belum tentu anggota dewan itu mau mundur lewat PAW.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang, Anwar Cengkeng meminta partai politik agar melakukan PAW pada anggotanya yang tersangkut kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.
“Agar fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dari dewan tetap bisa berjalan,” kata Anwar.
Sebab, warga akan jadi pihak yang paling dirugikan jika tak ada partai politik atau pun anggota dewan yang mau PAW. Berbagai program pembangunan di Kota Malang pun terancam tak bisa terealisasi.
Karena jika dibiarkan tidak bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal. Seluruh program
hampir pasti tidak bisa berjalan.
Ada empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tinggal butuh pengesahan DPRD Kota Malang. Antara lain Ranperda tentang Corporate Social Responbility (CSR), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Empat ranperda itu sudah selesai dibahas, tinggal pengesahan agar jadi perda. Putusan pengesahan harus dihadiri 2/3 anggota dewan agar kuorum,” kata Ketua DPRD Abd. Hakim.
Kondisi ini sulit bagi legislatif mengesahkan keempat ranperda itu. Sebab dari 45 anggota dewan, ada 19 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antara para tersangka itu, sudah 13 orang yang ditahan.
Abdul Hakim dan 5 orang lainnya akan diperiksa KPK di Jakarta pada Jumat, 6 April. Jika seluruh tersangka itu ditahan, hanya tersisa 27 anggota dewan. Artinya, tak kuorum menggelar sidang pengesahan keempat ranperda sesuai tata tertib DPRD Kota Malang pasal 105 ayat 2.
“Mudah – mudahan bisa tetap kuorum anggota yang hadir agar bisa mengambil putusan pengesahan,” ujar Hakim.
Saat ini juga tengah ada agenda paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran 2017. Dalam waktu dekat juga ada penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018 sampai pembahasan RAPBD 2019.
“Kami tak berani berandai-andai. Saya kira persoalan Kota Malang ini juga jadi persoalan provinsi dan pusat, saya yakin aka nada langkah selanjutnya,” ucap Hakim. [mut]

Tags: