Tertibkan Toko Modern, Satpol PP Kab Malang Tunggu Laporan Warga

Kab Malang, Bhirawa
Semakin banyak berdirinya toko modern di wilayah Kabupaten Malang, hal ini telah banyak toko modern yang tidak memiliki izin. Sehingga hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang telah meminta masyarakat untuk melaporkan toko modern yang tidak memiliki izin.
Menurut, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan, Senin (18/2), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, bahwa untuk menindak tegas toko modern yang tidak memiliki izin, dirinya tergantung masyarakat dalam hal pelaporan. Karena sepanjang tahun ini, pihaknya belum menemukan adanya toko modern yang bermasalah. Selain, Satpol PP menunggu pelaporan masyarakat terkait toko modern di wilayahnya tidak memiliki izin, pihaknya bisa melakukan penertiban juga ada permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami bisa melakukan menertibkan toko modern yang tak memiliki izin, harus ada laporan masyarakat, dan permintaan atau rekomendasiDPMPTSP. Karena tanpa dasar itu, maka pihaknya tidak berani melakukan penertiban toko modern bermasalah terkait perizinannya,” tegasnya.
Nazar juga menyampaikan, jika selama ini banyak kasus yang ditemui Satpol PP, adanya toko modern belum mengantongi izin dengan alasan sedang melakukan pengurusan, namun saat akan ditertibkan, izin tersebut sudah terbit. Dan selama ini, pihaknya juga menemui kasus pelanggaran toko modern, salah satunya adalah pembangunan toko modern  sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti antar toko modern melebihi batas yang telah ditetapkan.
“Berdirinya toko modern di wilayah Kabupaten Malang ada yang tidak sesuai dengan radius atau jaraknya. Dan jika toko modern terindikasi ada pelanggaran, pasti masyarakat ada yang melapor. Contohnya, toko modern berdiri dititik  A, namun tidak sesuai dengan radius yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Selain toko modern, dia menambahkan, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap reklame dan baliho bodong atau tanpa izin. Dan jika terkait perizinan lebih banyak baliho dan reklame. Tapi, untuk menertibkan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin, pihaknya memiliki masalah, yakni personil Satpol PP yang kami miliki jumlahnya sangat  terbatas. Sehingga tidak mungkin bisa mengawasi keseluruhan reklame dan baliho yang tersebar di 33 kecamatan. [cyn]

Tags: