Tertibkan Tower Ilegal, Satpol Tunggu Rekom

Tower LiarKota Malang, Bhirawa
Tower yang diduga tanpa izin (ilegal) yang didirikan PT Sarana Utama Karya di beberapa titik seperti Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Pulosari, tidak bisa sertamerta ditertibkan oleh pihak Satpol PP Kota Malang. Karena, Satpol PP masih menunggu rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang.
Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto, mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Kominfo untuk melakukan penindakan, sebab Satpol PP  tidak tahu dan tidak memiliki data titik mana saja tower yang disebut melanggar tersebut.
“Harus ada rekom dari Kominfo yang ditembuskan kepada wali kota tentang titik mana saja yang harus ditindak. Itu sebagai landasan bagi Satpol PP turun ke lapangan, melakukan tindakan,” kata Agoes Eddy Putranto.
Yang disampaikan itu, menurut Agoes, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) Satpol PP sebagai penegak Perda.
Sedangkan pihak Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, menuturkan pihaknya hanya memberi rekomendasi mengenai titik mana saja yang bisa didirikan tower sesuai zona cell plan. Dengan begitu maka, ada prosedur yang saling menunggu. Selama belum ada kepastian tower ilegal tidak bisa ditertibkan.
Tower ilegal kini sudah berdiri di beberapa titik. Kasus di Jalan Pulosari menunjukkan modus yang dilakukan perusahaan cukup beragam, salah satu modusnya dengan memalsukan tanda tangan Ketua RT 02 RW 04, Petrus Ngapuli, dan warga yang terdampak tower. Pasca tower ilegal berdiri, pihak perusahaan akan melakukan lobi ulang dengan warga, tanpa menurunkan single pole yang statusnya ilegal tersebut.
Hal itu diketahui dari surat keterangan dari PT Sarana Utama Karya, yang meminta maaf atas kesalahan prosedur izin kepada warga, dan akan melakukan negosiasi ulang agar diberikan izin, tanpa pembongkaran terlebih dahulu.  [mut]

Tags: