Tertipu Arisan Online, Warga Jogoroto Jombang Minta Polisi Tangkap Pelaku

Atik Rohmawati saat menunjukkan sejumlah dokumen kepada wartawan, Kamis (29/09). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa.
Seorang warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang bernama Atik Rohmawati (36), tertipu arisan online sebesar Rp 93 Juta. Uang Rp 93 Juta itu dibawa kabur oleh pelaku ADRN (22), warga Desa Sengon, Jombang.

Atik Rohmawati sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi pada 3 September 2021 ke Polda Jatim. Laporan itu bernomor: TBL/B/480.01/IX/2021/Polda Jawa Timur, dan ditandatangani oleh Kompol Subiyanto.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Hanya saja, hingga 1 tahun berjalan, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap polisi segera menangkap terlapor. Karena 2 kali dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Atau menerbitkan status DPO (Daftar Pencairan Orang),” kata kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, Kamis (29/09).

Atik Rohmawati membenarkan hal tersebut. Didampingi suaminya, Atik menceritakan awal mula dirinya tertipu arisan online sebesar Rp 93 juta.

Atik juga membawa sejumlah berkas. Di antaranya yakni, bukti laporan ke Polda Jatim, bukti transfer uang kepada terlapor, hingga bukti percakapan melalui WA (WhatsApp) antara dirinya dengan terlapor.

Atik menjelaskan, perkenalan dirinya dengan ADRN terjadi pada 2019 yang lalu. Sejak itu, ADRN menawarkan arisan online. Besarannya Rp 150 Ribu per Minggu. Karena tertarik, Atik pun mendaftar.

“Saya urutan ke-40 sekian. Sampai sekarang belum dapat,” tutur Atik kepada sejumlah wartawan.

ADRN kembali menawarkan investasi online kepada Atik dengan penawaran yang cukup menggiurkan. Dengan investasi sebesar Rp 8 Juta akan mendapatkan Rp 12 Juta dalam jangka waktu 25 hari.

Atik menyanggupi. Hanya saja, hingga 3 tahun berjalan, janji itu tidak pernah terbukti dan tidak pernah ada realisasi. Ketika ditagih, ADRN hanya menyuguhkan alasan.

Atik kembali mendapat tawaran dari ADRN untuk membeli arisan. Nilainya bervariasi. Sesuai dengan nomor urut perolehan. Uang Rp 25 Juta menjadi Rp 30 Juta, dan Rp 35 Juta menjadi Rp 45 Juta. Atik membeli dengan nilai Rp 10 Juta. 1 Minggu kemudian cair sebesar Rp 17 Juta.

“Sekali itu saja mendapat Rp 7 Juta. Selebihnya tidak pernah, uang yang sudah saya setor totalnya Rp 93 Juta. Uang tersebut dibawa kabur pelaku. Makanya, saya laporkan permasalahan itu ke polisi,” beber Atik.

Kata Atik, bukan hanya dirinya yang tertipu, namun ada sejumlah warga lainnya juga bernasib sama dengan dirinya. Jumlahnya juga bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan Juta.

“Ada teman saya yang tertipu Rp 300 Juta. Kalau ditotal kerugian semua korban bisa tembus Rp 3 Miliar,” tutupnya.(rif.hel)

Tags: