Tertunda Lagi, APBD Jember 2017 Terancam Dicoret

Pembahasan anggaran hasil evaluasi Gubernur Jatim terkait APBD Jember 2017 batal kedua kalinya, Selasa (10/1) [efendy]

Jember, Bhirawa
Pembahasan evaluasi Gubernur Jatim terkait APBD 2017 Kabupaten Jember ditunda untuk kedua kalinya oleh Pimpinan DPRD Jember, Selasa (10/1) siang. Pasalnya, lagi-lagi Plt Sekretaris Kabupaten Bambang Hariono tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya sebagai Plt Sekkab secara sah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam rapat anggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif kedua yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (10/1) terpaksa ditunda karena Plt Sekkab Bambang Hariono tidak bisa menunjukkan secara fisik SK Persetujuan Gubernur Jawa Timur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusatĀ  sebagai Plt Sekkab Jember.
“Ini UU yang bicara. Bahwa jabatan Plt Sekkab harus berdasarkan persetujuan dari Gubernur Jatm sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kalau persyaratan administrasi tidak lengkap, semua produk yang dihasilkan akan ilegal, dan ini akan berimplementasi dengan persoalan hukum,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Djunaidi.
Ayub meminta agar sebelum memasuki inti persoalan (rapat anggaran hasil evaluasi Gubernur Jatim terkait APBD Kab Jember 2017, red) rapat diskors dan memberi kesempatan kepada Plt Sekkab untuk melengkapi persyaratan yang telah diamanahkan dalam UU. “Saya minta rapat ini diskors untuk melengkapi persyaratan administrasi, karena ini perintah UU,”pinta Ayub dalam rapat.
Setelah berdiskusi dengan Tim Anggaran Eksekutif, Bambang Hariono meminta wakti 30 menit untuk berkoordinasi dengan Bupati Jember. Dan setelah waktu yang ditentukan, Bambang Hariono memasuki ruang Banmus kembali. “Mohon maaf, kami minta waktu besok pagi untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud (SK Persetujuan Gubernur terkait jabatan Plt Sekkab),” kata Bambang Hariono.
Atas dasar permintaan itu, akhirnya Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menunda rapat anggaran hasil evaluasi Gubernur Jatim terkait APBD Jember 2017.
Wakil Ketua DPRD Jember Martini mengatakan ini menunjukkan bahwa mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Mestinya, sebelum rapat segala sesuatunya dipersiapkan terlebih dahulu. “Sehingga tidak seperti anak kecil, saat ditanya tidak siap, dan mau mengambil dulu. Terus terang saya gregetan (gemas, red) melihat pola kerja Plt Sekkab. Saat ditanya kelengkapan administrasi minta waktu mau mengambil, ujung-ujungnya tidak ada. Ini diulangi lagi, saat diminta SK Persetujuan Gubernur atas ditunjuknya sebagai Plt Sekkab, dia minta waktu dan ujung-ujungnya tidak bisa menunjukkan,” ujar politisi asal PDI Perjuangan inj geram.
Sementara, Ketua DPRD Jember Thoif Zamron mengaku secepatnya akan berkirim surat kepada Gubernur Jatim terkait persoalan ini.” Hari ini (kemarin) kami akan berkirim surat kepada Gubernur Jatim tentang kronologi persoalan yang ada di Jember. Kami tidak ingin ada kesan DPRD Jember mempersulit persoalan anggaran, tapi kami ingin agar persoalan anggaran ini dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tidak ingin ada efek domino di kemudian hari,” ujar Thoif kemarin.
Terkait batas waktu akhir penyerahan hasil evaluasi kepada gubernur, Thoif mengaku, bahwa Rabu ini merupakan batas akhir rapat anggaran hasil evaluasi gubernur untuk diserahkan kembali kepada gubernur. “Jika sampai besok (hari ini) Plt Sekkab tidak bisa menunjukkan SK Persetujuan Gubernur, APBD 2017 batal disahkan dan secara otomatis APBD Kab Jember 2017 mengacu pada APBD 2016,” ungkap politisi dari Gerindra. [efi]

Tags: