Terungkap Fakta Baru, 20 Hektar Terbit SPPT Atasnama Kades Gersik Putih

Suasana mediasi.

Sumenep, Bhirawa.
Pemkab Sumenep melakukan mediasi soal polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Mediasi tersebut menemui jalan buntu.

Tidak ada titik temu antara warga yang menolak penggarap dan Pemerintah Desa dalam rapat koordinasi yang dipimpinan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Abd Rahman Riadi.

Bahkan, dalam forum itu terungkap fakta baru mengenai tanah negara di kawasan laut Gersik Putih yang akan digarap jadi tambak garam tersebut. Seluas 20 Hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab yang merupakan Kepala Desa setempat.

“Dari 41 Hektar yang akan digarap 21 hektar sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). Seluas 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atasnama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” kata Abd Rahman Riadi, Selasa (30/5).

Rahman menjelaskan, menurut penyampaiannya di forum mediasi, Kades mengaku laut yang di SPPT atasnama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

“Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” ucap Rahman.

Rahman mengaku belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong Desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

“Jadi, perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” tambahnya.

Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 Ha masih tanah negara.

“Tapi, bukan semuanya SPPT atasnama Kades, hanya 6 Ha. 20 Ha tanah negara termasuk yang SPPT atasnama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektataran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya.

Sementara itu, Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan di kawasan laut atasnama Mohab.

“Ini fakta baru yang kami terima. Artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atasnama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atasnama Mohab,” katanya dengan nada heran.

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

“Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas tekhnis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” pungkasnya. [Sul.gat]

Tags: