Terungkap Surat Penunjukkan WW oleh DI

Penahanan-Wisnu-Wardhana-oleh-Penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

Penahanan-Wisnu-Wardhana-oleh-Penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

[Penyidikan Dugaan Korupsi Aset PT PWU]
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan dugaan korupsi penjualan asset BUMD yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kian menemukan titik terang. Salah satunya yakni terkait dokumen surat penunjukkan tim pelepasan aset yang disertakan Wisnu Wardhana (WW).
Sekitar pukul 10.30 pagi Wisnu didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di kantor Kejati Jatim, Kamis (20/10). Dikonfirmasi perihal bukti-bukti yang dibawa saat pemeriksaan, kepada Bhirawa Dawud Budi Sutrisno, pengacara WW mengaku membawa surat keputusan penunjukkan tim pelepasan asset PT PWU.
“Kami membawa surat penunjukkan 10 tim pelepasan aset yang ditanda tangani Dahlan Iskan. Ini merupakan bukti dari klien kami (WW),” kata Dawud, Kamis (20/10).
Mantan Ketua DPRD Sidoarjo ini menjelaskan, dalam surat penunjukkan itu jelas terdapat tanda tangan dari Dirut PT PWU saat itu. Surat itu, lanjut Dawud, merupakan bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik Kejati. Dan kami siap memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik dalam penyidikan kasus PT PWU.
“Intinya kan Pak Dahlan menunjuk Pak Wisnu. Ini dibuktikan dengan adanya surat penunjukkan tim pelepasan asset,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penera ngan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penyidik memeriksa WW terkait tupoksinya selaku ketua tim pelepasan asset dan prosedur apa yang telah dilakukan sehingga dilakukan pelepasan asset PT PWU. Selain WW, Romy juga menyebut nama Alim Markus dalam pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan.
Ditanya perihal bukti surat penunjukkan tim pelepasan asset yang ditanda tangani Dahlan, Romy mengaku hal itu sudah ditanyakan sebelumnya kepada DI (Dahlan Iskan). Dalam pengakuannya, lanjut Romy, sedikit banyak DI mengetahui apa yang diputuskan PT PWU terkait pelepasan asset. Dengan bukti tersebut, akankah status DI naik menjadi tersangka, Romy enggan merincikan.
“Jika memang ada alat bukti yang kuat, tentu ada perkembangan dalam penanganan kasus ini. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan alat bukti, dan biarlah tim yang mengevaluasi keterangan saksi dan alat bukti,” paparnya.
Ditambahkan Romy, dalam pemeriksaan penyidik, DI memang mengakui atas tanda tangan yang ada dalam bukti-bukti surat yang dimiliki penyidik. Untuk itu DI akan dipanggil kembali pada Senin (24/10) pekan depan.
“Memang dalam alat bukti surat, Pak Dahlan mengakui tanda tangannya. Cuma dia perlu mengingat kapan itu dilakukan, sebab sudah lama. Tapi banyak yang diakuinya (tanda tangan,” ungkapnya.
Disinggung terkait pemeriksaan Alim Markus, pria yang baru saja dilantik sebagai Kabag TU ini membenarkan pemeriksaan terhadap Bos PT Maspion itu. Dijelaskan Romy, dalam struktur PT PWU Alim Markus tidak pernah tahu dirinya menjadi salah satu komisaris.
“Memang dalam dokumen tidak ada tanda tangan Alim Markus. Satu pun tidak ada Alim Markus teken seperti bukti surat,” pungkasnya. [bed]

Tags: