Terus Kejar Tujuh Orang Tahanan Kabur

Kompol Deky Hermansyah

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang masih terus memburu 7 orang tahanan dari sebelumnya 17 orang tahanan yang kabur dari sel tahanan Polres setempat, pada Rabu (19/4) dini hari. Meski 10  orang tahanan yang kabur dari sel tahanan tersebut, bisa ditangkap kembali oleh tim khusus (timsus) yang dibentuk Polres Malang dan Polda Jawa Timur (Jatim). Namun, keberhasilan itu belum tuntas ketika 7 orang tahanan itu belum tertangkap kembali.
Polisi bekerja siang dan malam agar bisa menangkap kembali tahanan yang kabur tersebut. Anggota yang tergabung dalam tim khusus itu, tidak berani pulang ke rumah apabila 7 orang yang kini masih dalam pengejaran belum bisa dilakukan penangkapan.
“Karena semboyan kami Pantang Pulang Sebelum Berhasil Dalam Tugas,” tegas Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Malang Kompol Deky Hermansyah, Senin (24/4), kepada wartawan.
Menurut Deky, keberhasilan menangkap 10 orang dari 17 orang tanahan yang kabur, mempermudah pencarian 7 orang yang kini masih dalam pengejaran.
“Sepuluh orang yang sudah kita tangkap kembali tersebut yakni bernama Abdur Rohman (29), Nur Hadi (34), Aji Saputra (20), Burhanudin (27), Edi Mustofa (32), Ahmad Naimul Khafidin (22), Muhajir (25), Agus Mustofa (31), Suwiyadi (32) dan Kharisma (33) yang telah menyerahkan diri,” papar mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang ini.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, jelas Deky, ada banyak petunjuk untuk mempermudah penangkapan para tahanan yang hingga kini masih melakukan pelarian. Selain petunjuk terkait posisi masing-masing para tahanan itu, pihaknya juga mengetahui bagaimana mereka kabur dari dalam sel tahanan Polres Malang. Dan dari mana didapat gergaji besi yang digunakan untuk merusak jeruji besi atap plafon kamar mandi yang berada di dalam sel tahanan tersebut.
“Dan ternyata gergaji besi itu yang membawa istri dari salah satu tersangka tahanan yang kabur, yakni Abdur Rohman dan nama istrinya Istianatul Khoiriyah (20). Karena Istianatul itu membantu dalam kaburnya ke 17 orang tanahan tersebut, maka dia kita jadikan tersangka, dan kini sudah kita masukan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Deky melanjutkan, dengan ulah Istianatul membantu suaminya untuk melarikan diri dari sel tahanan, maka dia kita jerat dengan pasal 55 jo pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  jo pasal 406 KUHP dan pasal 223 pasal KUHP, serta pasal 221 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau barang siapa yang memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan Kehakiman ataupun Kepolisian, maka mereka dijerat ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun.
“Istianatul akan menjalani hukuman sesuai pasal tersebut. Namun, ancaman hukuman penjara yang akan dikenakan dia nantinya, lama atau pendek hukumannya, yang memutuskan atau vonis adalah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang,” paparnya.
Dijelaskan, timsus dari Polres Malang pertama bisa menangkap kembali tahanan yang kabur itu kurang dari 24 jam, yakni Abdur Rohman. Sedangkan tersangka Rohman kita duga sebagai perencana dalam menggergaji teralis besi yang ada di atap plafon kamar mandi sel tahanan dengan menggunakan gergaji besi yang dibawa oleh istrinya tersebut. [cyn]

Rate this article!
Tags: