Tetapkan 10 Perubahan Propem Perda, Bahas KUA Dan PPAS P-APBD 2018

Penetapan 10 perubahan propem perda 2018.

Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 10 Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018 mendatang. Keputusan penetapan 10 Perubahan Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo. Sekaligus mulai bahas KUA dan PPAS P-APBD 2018.
Penetapan 10 Perubahan Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Perubahan Propem Perda Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018 Tanggal 20 Juli 2018.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Perubahan Propem Perda Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo Supriyadi. Ke-10 Perubahan Propem Perda tersebut diantaranya Raperda Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Tenaga Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017, Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Tentang Pencabutan Atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Selain itu dilakukan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang KUA dan PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu 21/7, malam.
Dalam nota penjelasan Bupati tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah mengalami perubahan proyeksi yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.156.454.895.486,00 berubah menjadi sebesar Rp 2.151.133.801.181,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 5.321.094.304,60 atau 0,25%, jelasnya.
Terdiri dari pos pendapatan asli daerah semula dianggarkan sebesar Rp 220.813.229.602,00 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 14.804.362.599,40 atau 6,70% sehingga menjadi sebesar Rp 235.617.592.201,40 dan pos dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.378.139.879.502,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 621.498.210,00 atau 0,05% sehingga menjadi sebesar Rp 1.377.518.381.292,00, paparnya.
Serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp 557.501.786.382,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 19.503.958.694,00 atau 3,50% sehingga menjadi sebesar Rp 537.997.827.688,00.
Kemudian pos belanja daerah pada P-APBD tahun anggaran 2018 mengalami perubahan plafon anggaran yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.243.874.485.291,25 berubah menjadi sebesar Rp 2.325.615.568.223,76 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 81.741.082.932,51 atau 3,64%, tambahnya.(Wap)

Tags: