Tetapkan 74 JCH Kabupaten Tuban Gagal Berangkat

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I,

Tuban, Bhirawa
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M, yang mengatur biaya untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban juga menetapkan 74 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Bumi Wali dinyatakan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Kegagalan para tamu Allah tersebut disebabkan berbagai faktor, seperti masalah kesehatan hingga meninggal dunia. Hal ini seperti yang disampikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuban Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I, bahwa pihaknya mendapat porsi dari kuota murni maupun cadangan sejumlah 1.042 JCH. Dari jumlah tersebut, yang gagal berangkat sebanyak 74 JCH, karena meninggal dan sakit.
“Jadi, sisanya sebanyak 968 JCH diperkirakan bisa berangkat menunaikan ibadah haji,’’ kata Umi Kulsum
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuban yang juga Ketua Umum PC Fatayat Kabupaten Tuban ini lebih lanjut menerangkan, untuk tambahan kuota itu menunggu setelah JCH yang kuota murni melakukan pelunasan, setelah itu sisa kuota itu akan dikembalikan ke wilayah, lalu ke pusat, kemudian turun lagi ke Jawa Timur, dan terakhir kuota tambahan untuk Tuban.
“Kalau kita dapat tambahan untuk lansia, penggabungan dan pendampingan berarti kemungkinan kita punya 1.000 lebih kuota JCH yang akan berangkat,” wanita alumnus Institut Agama Islam Negeri ( sekarang UIN Sunan Ampel) Surabaya ini.
Untuk saat ini, JCH yang akan melakukan pelunasan harus mempunyai rekomendasi dari Dinas Kesehatan, berupa rekomendasi istito’ah (kemampuan) secara fisik untuk melakukan ibadah haji.
“Untuk pemeriksaan kesehatan tahap satu sudah selesai, pemeriksaan tahap dua insyaAllah juga hampir selesai, jadi kita tunggu,” terang Umi.
Jika dalam proses pelunasan mengalami gagal sistem, seperti sistem bank error dan sebagainya sampai habis jadwal pelunasan, maka JCH bisa masuk ke pelunasan tahap ke dua.
Sedangkan, masih kata Umi, tahun ini JCH dianjurkan untuk mempunyai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kemarin di awal sudah kami sosialisasikan, diharapkan semua punya kartu BPJS,” terangnya.
Ia berharap agar pelaksanaan haji tahun ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, dan bisa menjalin kerja sama yang baik antara instansi dan pihak yang terkait.
“Saling membangun dan memberikan masukan juga, sehingga bisa mencapai kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sudan menandatangani BPIH tahun 1439H/2018M untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp 36.091.845,00, sementara untuk untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp 63.798.690,00. (hud)

Tags: