Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2013

10-rapat paripurna penetapan perda pertggjwaban APBD 2013Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung, Selasa (1/7), menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2013 dan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2014.
Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna tersebut sepakat dan menyetujui menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 menjadi Perda (peraturan daerah). Melalui juru bicaranya masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PKNU menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2013 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Namun demikian, kendati menyetujui dan sepakat menetapkan menjadi Perda, semua fraksi DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, tetap  memberi catatan. Seperti Fraksi PDI Perjuangan yang dalam catatannya di antaranya meminta Pemkab setempat untuk tidak setengah-setengah dalam melakukan penutupan dua eks lokalisasi WTS. “Jangan terkesan setengah-setengah. Yang terjadi meski telah dilakukan penutupan transaksi esek-esek tetap berlangsung di lokasi tersebut walaupun penampilannya beda,” ujar Murani, juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan.
Begitupun yang diungkapkan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Melalui juru bicaranya masing-masing yakni Yasin Bisri dan Alimin, mereka juga menyoroti program Gubernur Jatim Soekarwo terkait penutupan lokalisasi WTS yang kesannya masih setengah-setengah.
Selain itu, hampir semua fraksi meminta Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE MSi untuk lebih memperhatikan infrastruktur. Utamanya jalan-jalan beraspal yang hingga kini masih banyak yang mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Tulungagung merekomendasikan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 ditetapkan menjadi Perda. Ada pun perincian APBD Tahun 2013 yang terealisasi yang disebutkan oleh Imam Mashut, juru bicara Badan Anggaran DPRD Tulungagung, di sisi pendapatan sebesar Rp 1,774 triliun. Sedang di sisi belanja mencapai 1,680 triliun. Atau surplus Rp 94,54 miliar. Sementara pembiayaan daerah sebesar Rp 87,067 miliar dan SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) mencapai Rp 181,608 miliar.
Bupati Syahr Mulyo saat memberi sambutannya dalam rapat paripurna mengatakan rasa terimakasihnya pada DPRD Tulungagung atas ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 menjadi Perda. Dia mengungkapkan akan segera menindaklanjuti dengan mengirim Perda tersebut ke Gubernur Jatim.
Soal catatan fraksi yang menyoroti keberadaan eks lokalisasi WTS di Ngujang dan Ngunut, Bupati Syahri Mulyo berharap DPRD Tulungagung punya inisiatif untuk membuat Perda tentang larangan prostitusi. “Dengan adanya Perda, akan ada payung hukumnya. Selama ini Dinas Kesehatan juga bingung. Kesana (eks lokalisasi) mau kemana. Ini kalau dikaitkan dengan penyakit menular. Dinas Kesehatan tidak punya pijakan hukum. Jadi bingung,” paparnya.  [wed/adv]

Keterangan Foto : Bupati Syahri Mulyo didampingi Supriyono menandatangani berita acara penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2013 menjadi Perda, Selasa (1/7), kemarin. (wed/bhirawa]

Tags: