Thoriqul Haq: Kepala Dusun Kabupaten Lumajang Harus Netral di Pilkades

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Wabup Indah Amperawati ketika menggelar pertemuan dengan Kepala Dusun menjelang Pilkades Serentak.

Lumajang Bhirawa
Dalam rangka menciptakan kekondusifan menjelang dan pelaksanaan Pilkades Serentak yang di helat pada 18 Desember 2019 mendatang, Bupati Lumajang Thoriqul Haq berpesan kepada para Kasun ( Kepala Dusun) yang merupakan barisan terdepan di Desa, diharapkan mampu memberikan pelayanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat dan harus bersikap netral pada pelaksanaan Pilkades tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq pada Pertemuan Kepala Dusun se Kabupaten Lumajang di Rumah Makan Mahameru,Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Rabu (11/12).
Pada kesempatan itu para Kasun diingatkan bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2019 itu, para Kasun harus dapat menjadi penggerak Satgas Keamanan Desa (SKD) untuk menjaga keamanan desa.
“Kasun ini adalah barisan paling depan, baik dalam pelayanan maupun keamanan, dan Kasun tetap bersikap netral,” ujarnya.
Thoriqul Haq selaku Bupati Lumajang juga menyampaikan bahwa para Kasun harus berani terang terangan bahwa berada di pihak yang netral, sehingga masyarakat nantinya dapat menilai bahwa para Kasun itu telah bekerja secara profesional.
“Yang benar itu kerja profesional, menjaga betul, sekiranya diajak sana-sini sampaikan dengan tegas netral, itu kasun yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati juga menyampaikan, kepada Para perangkat desa untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, jam kerja tertib dan baik dalam bekerja untuk melayani masyarakat.
Untuk itu Indah Amperawati mengatakan bahwa Pemkab Lumajang, berencana akan memberlakukan absensi online Pemkab yang bernama SiPerlu kepada jajaran Pemerintahan Desa dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para perangkat desa, seperti halnya yang diterapkan kepada seluruh pegawai Dilingkungan Pemkab Lumajang.
“Bagi perangkat desa yang administratif tentu ada jam kerjanya, jam tujuh pagi sampai jam dua siang, nanti pakai absen SiPerlu, bagi pak Kasun tentu juga ada absen yang khusus, misalnya dia absen di tempat dimana dia akan kerja, foto pas di lapangan, kenapa kita berlakukan itu, karena untuk mendisiplinkan,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: