THR Hari Raya Pekerja Swasta Wajib Diberikan Sebelum H- 7 Lebaran

Bambang Sumantri

Trenggalek, Bhirawa
Pemkab Trenggalek melalui Dinas perindustrian dan Tenaga kerja Kabupaten Trenggalek memberitahukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Trenggalek agar wajib membayar tunjangan hari raya ( THR) bagi para pekerja di H- 7 jelang lebaran idul Fitri
Saat ini tercatat ada 707 perusahaan di Trenggalek terdiri atas perusahaan mikro sebanyak 476 unit , perusahaan kecil 165 unit dan yang menengah ada 43 perusahaan termasuk yang besar ada 3 perusahaan.
Bambang Sumantri Sebagai kepala bidang hubungan industrial dinas perindustrian tenaga kerja Kabupaten Trenggalek menyampaikan kepada pengusaha agar wajib memberikan THR kepada pekerja minimal 1 kali gaji untuk yang mempunyai masa kerja 1 tahun kerja
“Minimal dari gaji yang diberikan minimal 1 kali gaji itu untuk masa kerja yang diatas satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap 1 tahun mengabdi di perusahaan katakanlah bekerja 3 bulan dibagi 12 lalu dikali upah 1 bulan kerja,” ulasnya Bambang Diruang kerjanya, Rabu (22/3)
Kewajiban tersebut untuk menindak lanjuti untuk surat edaran Bupati ditandatangani oleh sekda atas nama bupati selanjutnya kita layangkan kepada perusahaan perusahaan, agar perusahaan perusahaan itu membayar THR selambat lambatnya 7 hari sebelum IdulFitri 1440 H.(Wek)

Tags: