Tiada Lembaga Superbody ?

Dewi KeadilanPIMPINAN KPK yakin, bahwa upaya penangkapan itu merupakan rekayasa kriminalisasi. Sedangkan Kepolisian juga yakin benar, bahwa lima komisioner diduga melanggar hukum. Harus diakui, banyak pihak sudah geregetan terhadap KPK, termasuk “geng” di Senayan (parlemen). Juga orang kaya mendadak karena uang suap. Sehingga penjeblosan komisioner KPK ke tahanan polisi akan memperoleh applause.
Andai seluruh komisioner dijadikan tersangka, maka seluruh kegiatan KPK akan mandeg total. Sama saja dengan membubarkan KPK. Tiada lagi lembaga negara yang disebut sebagai “superbody.” Julukan itu (superbody), bukan gelar pujian  kosong, melainkan istilah resmi yang tercatat dalam Penjelasan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pada Penjeleasan Umum, alenia ke-3, disebutkan: “…dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.” Dus superbody, merupakan tupoksi resmi KPK yang diberikan oleh UU. Sebagai extra-ordinary crime (kriminal luar biasa) seluruh dunia juga mendendam sengit terhadap korupsi.
Sampai PBB menerbitkan konvensi khusus korupsi (United Nations Convention Against Corruption), tahun 2003. Tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia masih dinilai rendah, karena kerapnya remisi. Konvensi ini tentu saja diratifikasi (disetujui) pemerintah Indonesia. Karena sebelumnya, Indonesia sudah memiliki regulasi cukup lengkap memberantas korupsi.
Padahal KPK dibentuk berdasar Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Lalu, MPR hasil pemilu 1999 juga menerbitkan Tap MPR Nomor VI tahun 2001. Di dalamnya berisi amanat untuk memberhentikan atau pengunduran diri pejabat tinggi yang disangka tidak bersih. TAP MPR tersebut diabadikan untuk mewujudkan Indonesia bebas KKN.
Dua Ketetapan MPR berujung pada penerbitan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ditandatangani oleh Presiden Megawati. Tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia masih dinilai rendah, karena kerapnya remisi. Lembaga superbody juga beberapa kali coba di-kriminalisasi. Ironisnya, kriminalisasi dilakukan oleh sesama lembaga penegak hukum, terutama oleh kepolisian. Polri satu-satunya lembaga pemerintahan yang rutin melawan KPK.
Sebagai penegak hukum, Kepolisian merupakan kepanjangan tangan pemerintah. Sehingga seluruh kinerja kepolisian, wajib dalam kontrol presiden. Apapun yang dilakukan oleh petinggi kepolisian akan dipahami sebagai pe-maklum-an presiden. Begitu pula penetapan seluruh komisioner KPK sebagai tersangka, juga dipahami sebagai pe-maklum-an presiden.
Tingkat kepercayaan kepada aparat kepolisian saat ini pada titik terbawah. Sudah banyak polisi yang diuber-uber masa (dan dibunuh), Mapolsek dibakar, ataupun Mapolres digeruduk masa. Kini kekecewaan dan kebencian kepada polisi semakin mendalam. Di seluruh Indonesia di-deklarasikan dukungan terhadap KPK. Itu menunjukkan, masyarakat sepemahaman dengan KPK. Yakni, penangkapan itu hanyalah rekayasa kriminalisasi.
Kriminalisasi Polisi terhadap KPK, nyata-nyata dilawan oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Antaralain berbagai aksi unjukrasa serta gerakan save-KPK. Ini domain rakyat untuk mempertahankan KPK dari serangan berbagai “geng” anti-KPK. Karena itu Presiden wajib melaksanakan seluruh TAP MPR dan menjamin terlaksananya UU anti-korupsi. Terutama mengendalikan pimpinan “geng” korps yang dibawahkan presiden.
Dalam proses hukum di pengadilan (ranah yudikatif), presiden memang tidak boleh campur tangan. Tetapi kegiatan proses hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah (Kejaksaan dan Kepolisian), presiden memiliki hak campur tangan, khususnya dalam situasi genting. Hal itu dijamin oleh UUD pasal 4 ayat (1). Juga berdasar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Kepolisian, yang ditandatangani presiden.
Kriminalisasi Polisi terhadap KPK, nyata-nyata dilawan oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Pada ujungnya, (anggapan) kriminalisasi kepolisian terhadap KPK akan meluruhkan citra lembaga kepresidenan. Presiden bisa dianggap tidak pro pemberantasan korupsi.

                                                                                           ———— 000 ————

Rate this article!
Tiada Lembaga Superbody ?,5 / 5 ( 1votes )
Tags: