Tiang Pancang Proyek Kali Kemuning Kabupaten Sampang Ambruk

Pj Bupati Sampang sidak langsung ambruknya proyek miliaran

(Bupati Pastikan Tanggungan Kontraktor) 

Sampang,Bhirawa
Tiang pancang beton sisi timur sungai kali Kamoning, di Jalan Panglima Sudirman, Sampang Kota, ambruk sepanjang 12 meter. Kejadian tersebut membuat Pj Bupati Sampang H. Jonathan Judiarto bersama OPD terkait sidak langsung ke lokasi.
Disinyalir akibat miringnya pemasangan tiang pancang tersebut, menyebabkan beberapa rumah di sekitar proyek mengalami kerusakan.
Pj Bupati Sampang H. Jonathan Judiarto saat ditemui di lokasi sidak, menyebut pihak pemerintah daerah ingin memastikan penyebab sliding (miring) tiang pancang sepanjang 12 meter di dekat rumah pompa penyedot air.Kamis (20/9)
“Berdasarkan penjelasan tim teknis pekerjaan di lokasi, penyebab ambruknya tiang pancang sementara akibat munculnya sumber mata air disekitar tiang yang miring, karena munculnya sumber mata air tersebut sebelumnya tidak terdeteksi pihak pelaksana pekerjaan PT Rudi Jaya dan PT Jati Wangi “.jelasnya.
Tiang pancang yang ambruk itu merupakan bagian dari pengerjaan proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai Kemoning. Sebagai data proyek ini , dibagi menjadi dua paket. Paket I dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Adi Karya Persero dengan total nilai kontrak selama tiga tahun sebesar Rp 205,4 miliar. Sedangkan, paket II dikerjakan PT Rudi Jaya dan PT Jati Wangi dengan total nilai kontrak Rp 159,9 miliar.
Lebih lanjut Pj Bupati Sampang mengatakan, berdasarkan penjelsan teknis pekerjaan tiang pancang ditanam dari permukaan tanah sedalam 10 meter. Kondisi ini memang menyebabkan kerusakan rumah warga .
Kerusakan ini, lanjut Jonathan, akan menjadi tanggungjawab pihak pekerja, kejadian ini menjadi teguran bagi pihak pelaksana kegiatan, hari ini rencananya semua pihak akan melakukan koordinasi untuk membahas persoalan tersebut.
Sementara Sunarto salah satu warga yang rumahnya retak di dekat lokasi tiang pancang miring, akibat kejadian ini belum ada perbaikan dan ganti rugi dari pihak pelaksana.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, Dana bersumber dari APBN itu secara Multi Years Contrak (MYC) selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019. Rinciannya, tahun 2017 nilai kontrak senilai Rp 8,3 miliar, tahun 2018 Rp 73 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 284 miar.(lis)

Tags: