Tidak Ada RT Masuk Zona Merah di Kabupaten Tulungagung

Pemberlakukan PPKM mikro di Tulungagung membuat RT setempat semakin siaga dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Selasa (9/2).

Tulungagung, Bhirawa
Kabupaten Tulungagung memastikan saat ini tidak ada satu pun RT setempat yang terkategori zona merah dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kriteria RT yang mendominasi di Kota Marmer justru yang masuk dalam zona hijau.

“RT yang masuk zona merah saat ini tidak ada di Tulungagung,” tegas Wajubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Selasa (9/2).

Menurut dia, Kabupaten Tulungagung justru didominasi oleh RT yang masuk dalam zona hijau. “Yang masuk zona kuning juga ada sebagian, dan yang masuk zona oranye cuma satu RT,” sambungnya.

Dengan telah terdatanya semua RT sesuai zonasinya dalam PPKM mikro, lanjut Galih Nusantoro, penanganannya disesuaikan dengan kriteria zonasi masing-masing.

“Kalau hijau berarti tidak ada satu pun rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif covid-19. Perlakuannya tetap pemantauan rutin,” katanya.

Namun jika kemudian ada lebih dari 10 rumah dalam satu RT terkonfirmasi positif Covid-19, Galih Nusantoro menyebut RT tersebut sudah masuk dalam zona merah.

“Untuk penanganan RT zona merah di antaranya isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang serta membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB,” bebernya.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, menyatakan meski Kabupaten Tulungagung tidak masuk dalam wilayah utama dalam pemberlakuan PPKM mikro di Jatim tetapi tetap mengikutinya sebagai langkah antisipatif. Termasuk kebijakan mengundurkan waktu pemberlakuan jam malam yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dari yang sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

“Secara efektif pemberlakuan jam malam pukul 21.00 WIB ini mulai berlaku hari ini, Selasa (9/2),” ucapnya.

Perubahan pemberlakuan jam malam ini membuat aktifitas warga lebih leluasa. Utamanya, bagi pelaku usaha yang membuka usahanya pada malam hari.

Selanjutnya, Bupati Maryoto Birowo menyatakan dalam pemberlakuan PPKM mikro, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung bakal pula membentuk posko di tingkat desa. Posko tersebut akan merespon setiap kejadian Covid-19 berbasis RT sesuai ketentuan PPKM mikro.

“Posko Covid-19 di tingkat desa yang melakukan dan memastikan pengawasan ke setiap zona di masing-masing RT. Posko tingkat desa diketuai kepala desa dan di dalamnya ada di antaranya babinsa, bhabinkamtibmas, bidan desa serta PKK,” paparnya. (wed)

Tags: