Tidak Terakomodir Zonasi, Warga Kepatihan Jombang Protes

Aksi protes yang dilakukan warga Desa Kepatihan, Jombang di SMPN 1 Jombang, Rabu siang (26/06). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Puluhan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang merupakan wali murid calon peserta didik baru mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri SMP Negeri 1 Jombang untuk menyampaikan protes terkait hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan puluhan warga Kepatihan, Jombang tersebut setelah anaknya tak berhasil masuk melalui jalur zonasi di sekolah itu.
Aksi protes tersebut dilakukan dengan cara berunjuk rasa di depan antor Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jombang, di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Rabu pagi (26/06).
Berbagai poster berisi tuntutan dibentangkan oleh orang tua siswa yang mayoritas ibu-ibu sebagai bentuk protes kepada sekolah tersebut. Protes juga diwarnai dengan orasi oleh salah satu wali murid. Aksi unjuk rasa ini merupakan ujung kekecewan warga setelah hasil mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Desa Kepatihan dengan pihak sekolah tidak membuahkan hasil.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi menjelaskan, protes yang dilakukan itu karena warganya yang mendaftar di SMPN 1 Jombang tidak diterima melalui jalur zonasi. Padahal lokasi SMPN 1 Jombang, kata Erwin, masih masuk wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Harusnya bisa masuk. Wilayah SMPN 1 sesuai kretek yang dimiliki oleh desa masuk desa Kepatihan,” ujar Erwin saat diwawancarai di SMPN 1 Jombang.
Sementara itu, salah seorang wali murid bernama Siti Rohani (52) menyesalkan dengan sistem zonasi yang merugikannya. Pasalnya, ia merasa tidak diuntungkan atas domisili rumah yang hanya berjarak 1,3 kilometer dari SMPN 1 Jombang tersebut.
“Awalnya saya percaya diri pasti bisa masuk di sini, mengingat rumah saya dekat dengan SMPN 1 Jombang ini. Kalau gak keterima di sini terus saya kemana, sedangkan zona Kepatihan ini kan di SMPN 1 Jombang ini,” tutur Rohani.
Menanggapi protes puluhan wali murid ini, Kepala SMPN 1 Jombang Alim menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan proses PPDB sesuai aturan. Ia juga menambahkan, sistem zonasi sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Satuan Pendidikan di Kabupaten Tahun Pelajaran 2019/2020, tidak berbasis desa melainkan berbasis jarak.
“Zonasi ini betul-betul menggunakan jarak, bukan urusan desa. Dari manapun mereka, asalkan jaraknya sesuai dengan kuota yang diinginkan, ya itu yang diterima. Jadi bukan masalah ini warga Kepatihan atau bukan,” terang Alim.
Dia menilai, adanya protes warga ini ditengarai kurangnya pemahaman wali murid tentang aturan zonasi dalam PPDB tahun ini.
“Ini memang hal baru ya, dan sebagian wali murid awam. Sehingga butuh penjelasan yang maksimal,” pungkas Alim. [rif]

Tags: