Tiga Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo PAW Dilantik

Tiga anggota DPRD dari fraksi PKB kabupaten Probolinggo PAW dilantik.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2014-2019 dilantik secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at 19/10 pagi.
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Probolinggo PAW ini berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yakni Supanut menggantikan Rika Aprilia Wijayanti, Moh Sofwan Huzaimi menggantikan Sofatur Rohmiah dan Hendri Wibisono menggantikan Ahmad Nahrowi. Para anggota DPRD Fraksi PKB ini diganti karena nyaleg dari partai lain.
Mereka dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur H Soekarwo tanggal 11 Oktober 2018 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
“Kami mengucapkan selamat kepada tiga anggota dewan yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Probolinggo dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman.
Pelantikan dan peresmian anggota DPRD Kabupaten Probolinggo PAW masa bhakti 2014-2019 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo serta undangan yang lain. Satu persatu mereka menyalami para anggota DPRD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi menuturkan, Tiga anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, memilih mundur sebagai anggota dewan dan melompat menjadi caleg (calon legislator) dari Partai NasDem. Pilihan itu sebagai konsekuensi bagi anggota DPR/D jika menjadi caleg dari parpol lain. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20/2018, katanya.
Ketiga anggota DPRD yang mundur, adalah Musayyib Nahrawi, namun karena di coret oleh KPU karena masih dianggap kurang persyaratannya maka masih menjadi anggota PKB di DPRD kabupaten Probolinggo sekaligus menjabat wakil ketua. Dia dianggap tidak melengkapi syarat calon, berupa surat pengunduran diri dari partai lama yakni PKB, sedangkan Rika Aprilia Wijayanti, dan H. Nahrawi. “Semua sudah Finalnya dan menjadi caleg partai Nasdem.
Setelah SK gubernur turun maka penggantinya hari ini sudah dilantik, kini keduanya secara definitif sudah tidak menjadi anggota DPRD dan tidak berhak menerima gaji dan aneka tunjangan, layaknya anggota dewan lain. Kini semuanya sudah menjadi hak penggantinya, tandasnya.
Selain itu, Zubaidi mengatakan, ada sekitar 5 bacaleg yang masuk DCS dan TMS untuk masuk DCT. Di antaranya, karena mengundurkan diri dan persyaratannya tidak lengkap, seperti soal ijazah dan lainnya.
“Kalau jumlah bacaleg yang masuk DCS dan tidak memenuhi syarat sebagai DCT sekitar 5 bacaleg. Tapi, kalau jumlah total mulai awal pendaftarn calon sampai penetapan DCT ada sekitar 21 bacaleg yang TMS,” tambahnya.(Wap)

Tags: