Tiga Anggota DPRD Lamongan di PAW

Kadam Mustoko, Sudjono dan M. Sirot Juddin sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2014-2019 dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, dalam Rapat Paripurna Istimewa, Selasa (31/7). [Suprayitno]

Lamongan, Bhirawa
Kaharuddin, Moh. Amir dan Sukandar, ketiganya dari Partai Demokrat dan PKB, akhirnya resmi diberhentikan dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2014-2019.
Sebagai gantinya, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan mengangkat Kadam Mustoko, Sudjono dan M. Sirot Juddin sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2014-2019 dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, dalam Rapat Paripurna Istimewa, Selasa (31/7).
Itu sebagaimana Keputusan Gubernur Jatim tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Dalam sambutannya, Fadeli berharap kepada anggota DPRD yang baru dilantik dapat memegang amanah dan melaksanakan tugas dengan professional.
“Agar dapat membawa aspirasi masyarakat guna menjadikan Lamongan lebih berdaya saing dan mengajak seluruh komponen untuk menjaga persatuan dan kekompakan serta berpartisipasi aktif dalam membangun Lamongan.
Sementara kepada anggota DPRd yang digantikan, Fadeli juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD yang telah diberhentikan atas pengabdiannya selama ini.
Sedangkan Debby mengajak anggota yang baru untuk bekerja lebih optimal, menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam prinsip membangun Lamongan yang lebih berdaya saing. “Ini dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, ” ujarnya. [yit]

Rate this article!
Tags: