Tiga Bacakades Situbondo Ancam Gugat ke PTUN

Tiga bacakades saat ditemui panitia pemilihan kepala desa Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa].

Tiga bacakades saat ditemui panitia pemilihan kepala desa Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa].

(Tak Lolos Jadi Cakades)
Situbondo, Bhirawa
Tiga Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) asal Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena mereka yang dinyatakan tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa. Ketiganya menuding panitia pemilihan kepala desa melakukan kecuragaan saat pelaksanaan ujian tes tulis baru-baru ini.
Ketiga kendidat calon kades ini masing-masing bernama Iswahyudi, Abul Hasan dan Syaiful Rahman. Saat melakukan audiensi di Kantor Pemkab Situbondo kemarin, ketiganya menduga ada kecurangan ujian tes tulis, sehingga mereka terganjal maju menjadi calon Kepala Desa. “Kami menduga panitia melakukan kecurangan. Makanya kami akan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya,” tegas ketiga bacakades kemarin.
Selama di Kantor Pemkab ketiga kandidat ditemui Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan sejumlah pejabat terkait serta Panitia Pilkades Silomukti. Pertemuan yang berlangsung di lantai II Pemkab Situbondo berlangsung tegang. Ketiga kandidat tidak mau diperlihatkan hasil nilai tes ujian tulis, karena mereka menunding ujian tersebut penuh rekayasa. “Pelaksanaan tes tulis ini penuh dengan rekayasa,” sergahnya.
Untuk membuktikan adanya indikasi rekayasa tersebut, salah satu kandidat menunjukan bukti rekaman yang diduga suara oknum Panitia Pilkades Silomukti. Selain itu, mereka juga mempertanyakan adanya naskah soal ujian silang. “Sebab tiga kandidat yang tidak lolos ini sama-sama memegang naskah ujian A,” terang Abul Hasan.
Disamping itu, mereka juga mengklaim sudah pasti tidak lolos jadi calon kades sebelum pelaksanaan ujian tes tulis dilakukan. Karena di Desanya bereda surat kaleng ketiganya tidak akan lolos. Salah seorang kandidat Abul Hasan memempertanyakan profesionalitas tim penguji dari Unej Jember. “Ada beberapa keanehan saat pelaksanaan tes berlangsung. Diantaranya soal ujian yang kurang, dibuatkan saat itu juga dan dilakukan tidak secara terbuka,” ungkap Abul Hasan.
Disisi lain, Kasubag Kelembagaan Desa, Yogi Kripsian Syah, mempersilahkan jika ketiga kandidat itu akan menempuh jalur hukum. Gugatan ketiga kandidat tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkades di Kabupaten Situbondo. Yogi menambahkan, meski ketiga kandidat menolak hasil ujian tes tulis, tidak akan ada tes tulis kembali. “Semua yang dilakukan Panitia sudah sesuai ketentuan yang ada,” tandas Yogi.
Lebih jauh Yogi Kripsian Syah mengatakan, untuk beberapa temuan yang disampaikan ketiga kandidat, pasti akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pilkades. Jika ditemukan adanya oknum panitia tidak netral, pasti ada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [awi]

Tags: