Tiga Bede Sabu 4,9 Kilogram Segera Diadili

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-M-Iqbal-memamerkan-sabu-seberat-49-kilogram-dan-7.186-butir-pil-ekstasi-dari-tiga-bede-jaringan-apartemen.[Abed. nego/bhirawa]

(Hasil Ungkap Narkoba Jaringan Apartemen Mewah di Surabaya)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus narkoba jenis sabu sebanyak 4,9 kilogram dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (26/4) lalu. Dengan demikian tiga bandar gede (bede) ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun proses pelimpahan tahap II ini dilakukan terhadap tersangka M Faruk (23) warga Jl Sawah Pulo Tengah Surabaya, Asep Muhammad Sidik (21) warga Jl Laswi Cinta Asih Bandung dan Adi Prasetyo (23) warga Jl Cinta Asih Bandung. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,9 kilogram yang siap diedarkan di Jawa Timur.
Pelimpahan tahap II bede narkoba ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adytomo. Didik mengaku, dirinya sudah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram. “Benar, berkasnya sudah kami terima dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Didik, Minggu (1/5).
Mantan Kasintel Kejari Surabaya ini menjelaskan, pelimpahan tahap II perkara  itu langsung dikirimkan dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyusunan dakwaan. “Setelah tahap II, kami menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Ditanya perihal rencana pelimpahan ke Pengadilan, pria yang akrab disapa Dadit ini belum bisa memastikan hal itu. Namun pihaknya berjanji untuk secepatnya menuntaskan pemberkasan atau penyusunan surat dakwaan untuk kasus ini.
“Secepatnya surat dakwaan akan kita selesaikan. Bila memungkinkan, pekan depan sudah kami daftarkan,” tegasnya.
Karena pada proses sebelumnya ketiganya ditahan, Kejaksaan yang terletak di Jl Sukomanunggal, Surabaya ini juga melakukan hal yang sama. Ketiga bede ini pun dijebloskan ke Rutan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Jika melihat bobot perkaranya, kami tidak mau mengambil resiko. Mereka kami tahan di Rutan Medaeng,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan,  ketiga tersangka yakni, M Faruk (27), Asep Muhammad Sidik (21) dan Adi Prasetyo (23) dibekuk petugas Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung AKP Suhartono. Mereka terlibat kasus narkoba jaringan dengan barang bukti yang disita adalah 6 paket sabu 4,96 kilogram dan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi 7.186 butir seberat 1,5 kilogram.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas melakukan undercover (menyamar) sebagai pengguna sabu. Selanjutnya petugas mengontak tersangka M Faruk untuk membeli sabu, hingga penangkapannya dan membuahkan barang bukti 2 kilogram sabu. Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamankan tersangka Asep dan Adi dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3 kilogram dan 7.186 butir pil ekstasi yang disimpan di Apartemen Water Palace Tower F. [bed]

Tags: