Tiga Begal di Pusat Keramaian Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

Tim Resmob Suropati, Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga pelaku begal sadis, di Jalan Panglima Sudirman atau di Simpang Empat Lapas Kota Pasuruan dan di Jlan Raya Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan, Sabtu (18/5) malam.

Pasuruan, Bhirawa
Jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap tiga pelaku begal di wilayah Kota Pasuruan.
Mereka diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Panglima Sudirman atau di Simpang Empat Lapas Kota Pasuruan dan di Jalan Raya Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan, Sabtu (18/5) malam.
Ketiga pelaku begal tersebut sudah lama jadi buronan polisi pasca melakukan sejumlah aksi begal. Mereka adalah Sodik (40), Buratin (30) dan Rudi. Ketiganya warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan begal sadis dilakukan saat padat arus lalu lintas. Karena akan melarikan diri saat ditangkap sehingga petugas dari Tim Resmob Suropati, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengeluarkan tembakan peringatan. Tiga begal akhirnya berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso menyampaikan penangkapan tiga begal berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap, petugas menemukan empat bondet (bom ikan) yang di saku masing-masing pelaku.
“Mereka ini sudah beraksi di puluhan TKP. Baik di wilayah Kota Pasuruan maupun Kabupaten. Bahkan, mereka ini sangat berbahaya, bawa beberapa bondet sehingga kami lumpuhkan,” kata AKP Slamet Santoso.
Ketiga tersangka itu sedang menyiapkan aksi pembegalan di pusat keramaian Kota Pasuruan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk bisa meringkus anggota komplotan lainnya. Para begal dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Termasuk pula, masih kami kembangkan kasus ini,” tandas AKP Slamet Santoso. [hil]

Tags: