Tiga Calon Tersangka Segera Ditetapkan

Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang proses pembangunannya sarat dengan manipulasi dan korupsi.

Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang proses pembangunannya sarat dengan manipulasi dan korupsi.

Nganjuk,Bhirawa
Tiga nama untuk dijadikan tersangka korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk telah dikantongi penyidik Polres Nganjuk. Saat ini, unit tindak pidana korupsi (Tipikor) tinggal menunggu penetapan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dan bukti-bukti yang ada, ada tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” papar AKP Deddy Iskandar saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).
Namun demikian polisi belum mau menyebutkan nama-nama calon tersangka korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk. Tetapi ada sinyal bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni mantan Kepala Sekretariat (Kasek) KPU, Suharyono satu di antara tiga nama calon tersangka tersebut. Meskipun saat ini Suharyono telah dimutasi sebagai Kepala Satpol PP Pemkab Nganjuk. “Keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” tegas Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga mengungkapkan, selama penanganan kasus korupsi pembangunan gedung KPU unit Tipikor Polres Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 17 orang. Suharyono sebagai KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang sangat berperan dalam proyek pembangunan gedung KPU. Selain itu, tiga pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan bendahara KPU juga telah memberikan keterangannya.
Diungkapkan Kasatreskrim, secara fisik pembangunan gedung KPU tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Di antaranya tidak adanya musala meski dalam kontrak musala harus dibangun oleh pelaksana proyek. Selain itu pembangunan gudang yang belum tuntas, padahal secara adsministrasi pelaksanaan pembangunan seharusnya selesai pada 31 Desember 2013 lalu.
Demikian juga untuk interior ruang, seharusnya bingkai plafon menggunakan gipsum tetapi kenyataan di lapangan hanya terbuat dari kayu. Lebih parah lagi taman dalam spesifikasi teknis harus dibangun hingga kini tidak ada. Bahkan pengecatan gedung KPU Nganjuk juga masih dalam proses penyelesaian akhir. Dengan kondisi bangunan tersebut, ada anggaran yang bersumber dari APBN 2013 tersebut tidak terserap secara penuh.
Sekadar diketahui, pemenang tender pembangunan gedung KPU Nganjuk adalah PT Trisentra Sarana Kontruksi dari Mojokerto dengan nilai penawaran Rp 2,48 miliar dari nilai pagu Rp 2,5 miliar. Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung KPU Nganjuk dimulai sejak September 2013. [ris]

Tags: