Tiga Catatan Krusial dalam LKPj Gubernur Jatim 2016

DPRD Jatim, Bhirawa
Dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur akhir tahun anggaran 2016 merupakan laporan capaian kinerja yang dilakukan Gubernur Jatim, Soekarwo menjadi tahun kedua dari masa bhakti 5 tahun sebagai Kepala Daerah. Namun demikian patut menjadi perhatian ada tiga permasalahan krusial yang dapat menjadi isu krusial yang dapat menjadi isu strategis kedepan…….
Mengawali pelaskanaan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Jatim tahun 2016, Pemprov menghadapi tiga permasalahan pokok. Pertama, belum pulihnya perekonomian global dan nasional yang berimplikasi terhadap perekonomian Jatim. Kedua, ketidakpastian proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah.”Khususnya dari sektor pajak daerah yang berakibat ditetapkannya kebijakan efesiensi anggaran daerah,”papar Pakde Karwo—panggilan akrab Soekarwo.
Dan yang ketiga, tambahnya dengan diberlakukannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang substansinya mengatur tentang perubahan kewenangan urusan di pusat dan daerah sehingga terjadi perubahan dalam bentuk penambahan dan atau pengurangan nomenklatur perangkat daerah (PD).
“Terutama di provinsi harus dilakukan penataan organisasi secara keseluruhan. Beberapa permasalahan yang mengiringi perjalanan tahun 2016 harus disampaikan ke dewan dan masyarakat,”tegasnya.
Pertama, tambah Pakde Karwo permasalahan belum pulihnya perekonomian global yang secara langsung berimplikasi terhadap kondisi perekonomian nasional dan daerah. ”Bagaimanapun Jatim turut terkena imbasnya sehingga pada beberapa indicator kinerja makro ekonomi ada sedikit pelambatan, namun masih tetap terjaga di kisaran nilai positif,”jelas mantan Sekdaprov Jatim ini.
Penurunan ini, lanjut Pakde Karwo dipicu oleh turunnya penerimaan negara dari sektor migas, khususnya ekspor minyak mentah ke negara-negara pengimpor migas terbesar. Misal Amerika yang konsumsinya mencapai sebesar 20 persen labih. Penurunan terjadi akibat kebijakan embargo minyak yang memaksa Amerika Serikat meningkatkan produksinya untuk memenuhi permintaan dalam negerinya.
Menghadapi masalah ini, papar Soekarwo pemerintah mengambil langkah penyelamatan anggaran dengan mengeluarkan kebijakan efesiensi yang salah satunya diarahkan pada pos belanja yang bersifat memberikan bantuan kepada pemerintah daerah sebagai solusi.
“Diantaranya melalui pengurangan pada pos belanja transfer fiscal depada daerah. Mengingat pos belanjayang dialokasikan menurut fungsi menjadi tugas dan kewenangan pemerintah yang harus dilaksanakan karena memiliki konsekuensi tanggungjawab,”tegasnya.
Kedua, perumusan dan penepatan target Pendapatan Asli Daerah, khususnya sektor pajak daerah, sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal diantaranya adalah dinamika kondisi perekonomian nasional, kebijakan regulasi dan anggaran pemerintah pusat yang memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
“Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak daerah, sehingga kebijakan penetapan target pendapatan asli daerah, lebih mengedepankan prinsip kepastian penerimaan pendapatan, kertimbang mengejar tingkat pertumbuhan pendapatan secara progresif,”ujarnya
“beberapa hal yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2016 adalah fluktuasi harga jual bahan bakar minyak yang ditentukan ooleh pemerintah sepanjang tahun 2016 secara akumulatif lebih rendah 3,33 persen apabila dibandingkan dengan harga jual BBM pada tahun 2015. Kemudian adanya trend pergeseran pilihan varian kendaraan bermotor baru baik roda dua maupun roda empat, yang berakibat pada realisasi pebnerimaan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 112,44 persen.
Ketidaksesuaian pada perkiraan penerimaan daerah tahun 2016 yang terdeteksi dan diyakini akan mengurangi penerimaan daerah atau APBD Provinsi Tahun 2016 tentu berimplikasi terhadap kebijakan otorisasi anggaran untuk mempedomani prinsip dan fungsi anggaran, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran daerah pada tahun 2016, khususnya melalui pengurangan alokasi dana program dan kegiatan diseluruh Perangkat Daerah (PD), yang besarannya mencapai antara 10 persen hingga 20 persen.

Tags: