Tiga Industri Kecil Tak Miliki SIPA

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Perum Jasa Tirta (PJT) I terus melangsungkan inspeksi mendadak di sepanjang Kali Surabaya, hasilnya pada akhir Agustus 2016 menemukan ada tiga industri kecil yang ketahuan tidak memiliki SIPA (Surat Izin Pengambilan Air).
“Industri kecil tersebut seperti pabrik tempe di Pagesangan Surabaya, pabrik tahu di Tawangsari Sidoarjo, dan kolam renang di Ngelom Sidoarjo. Mereka selama ini mengambil dan memanfaatkan air Kali Surabaya tanpa memiliki SIPA,” kata Kasubdiv Jasa ASA WS Brantas II/2 PJT I, Didik Ardianto, Kamis (1/9).
Dari temuan itu, pihaknya memberikan peringatan pada ketiga industri untuk segera mengurus izin SIPA. Untuk pabrik tempe pagesangan dan pabrik tahu Tawang sari, pihaknya sudah bertemu pemilik industri dan mereka menyatakan kesediaan mengurus izin SIPA. Namun untuk kolam renang, tim tidak bertemu pemiliknya.
“Kolam renang ini mengambil air permukaan Kali Surabaya untuk diolah kembali menjadi air bersih dan digunakan untuk mengisi kolam renang. Walau tidak bertemu pemiliknya, kami tetap akan menyurati agar segera mengurus izin,” katanya.
Didik menuturkan, izin SIPA kini bisa diurus pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui BBWS Brantas. Untuk masa berlaku, kata dia, jika dulu tiga tahun, kini berlaku lima tahun.
“Kalau dulu urus SIPA di provinsi tapi sekarang izinnya diurusi pusat. Proses mengurusnya mudah dan setahu saya tidak bayar melalui BBWS Brantas. Tapi memang prosesnya agak lama karena izin sekarang diambil alih pusat yang memang banyak urusannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hasil dari sidak bulan Juli lalu kini juga menuai hasil. Dari empat industri, yakni Pabrik karet PT KNSWJ, UD MT, pabrik tahu SS serta SD yang diketahui mencuri air, ada tiga yang sekarang sudah mulai mengurus SIPA. Sedangkan satu lainnya tidak mengurus izin tapi telah membongkar pompa penyedot air dari sungai.
“Jika tidak mau mengurus izin tidak masalah, tapi harus dibongkar pompa dan saluran untuk mengambil air. Kalau sudah dibongkar tapi tetap mengambil air permukaan, maka akan kami laporkan polisi dengan tuduhan pencurian,” tegasnya.
Didik menambahkan peringatan dan pembongkaran pompa bakal memberikan efek jera bagi industri. Pasalnya tanpa adanya bahan baku berupa air, maka pabrik tersebut tidak akan bisa berproduksi. Untuk itu ia mengingatkan agar semua industri yang masuk di wilayahnya untuk segera mengurus SIPA. [rac]

Rate this article!
Tags: