Tiga Jalan Surabaya Rawan Aksi Balap Liar

Balap LiarPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Tiga jalan utama di Surabaya dinyatakan rawan aksi balapan liar. Penegasan  Polrestabes Surabaya ini sebagai  bagian dari hasil Operasi Cipta kondisi 2015 yang digelar selama bulan April dan Mei lalu.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, tiga titik rawan balap liar di Surabaya yakni di Jl Demak, Jl Ngagel, dan Jl Karang Menjangan. Kawasan inilah yang dirasa sering digunakan sebagai ajang balap liar kalangan muda.
“Tiga titik rawan ajang balap liar di Surabaya adalah Jl Demak, Jl Ngagel, dan Jl Karang Menjangan. Anggota kami dan Polsek jajaran terus melakukan razia di tiga tempat tersebut,” kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono, Rabu (3/6). Sebelumnya kawasan Jl Merr sering digunakan ajang balap liar, tapi sekarang bisa diminimalisir setelah dibuatkan speed trap.
Dijelaskan Raydian, balap liar merupakan fenomena yang sering terjadi di Kota Surabaya. Namun, dengan adanya Cipta Kondisi, kegiatan seperti ini dapat diminimalisir keberadaannya. Lanjut Raydian, dengan adanya Cipkon, kendaraan yang hendak digunakan balap liar dapat disita sebelum digunakan.
Raydian mengaku, kesulitan untuk menekan angka balap liar di Surabaya terjadi karena para pelaku selalu kucing-kucingan dengan petugas saat hendak dirazia. Selain itu, mereka juga sering berpindah-pindah tempat untuk melakukan balap liar kembali
“Bahkan para pelaku balap liar sering membahayakan dirinya sendiri untuk menghindar dari razia petugas. Mereka juga tak segan membahayakan petugas yang bertugas,” ungkapnya.
Ditambahkan mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini, selama dua bulan Cipta Kondisi, Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan247 unit kendaraan bermotor. Razia yang dilakukan setiap hari ini, mengatisipasi terjadinya kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, Curanmor) terlebih kasus curanmor.
Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor berhasil disita dari kasus curanmor. Dari barang bukti itu, sebanyak 66 kasus diungkap dan 67 tersangka diamankan. Lanjut Raydian, Cipta Kondisi juga dirasa dapat meminimalisir kegiatan balap liar.
“Cipkon selama ini dirasa efektif mencegah kendaraan bermotor yang hendak digunakan balap liar. Jadi, sebelum digunakan balap liar, sudah kami razia dan sita,” tambahnya.
Raydian mengaku, dari total 247 kendaraan bermotor yang disita, sebagian sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan dan memperbaiki spek kendaraan yang dimodifikasi. “Secara keseluruhan motor yang disita ada 305 unit. 247 unit dari cipkon dan 58 kasus curanmor. Sebagian sudah kita kembalikan ke pemiliknya,” ungkapnya.
Disinggung terkait razia jelang ramadan, Raydian menegaskan, razia seperti ini akan dilakukan terus menerus. Sesuai dengan program 100 hari Kapolri, Setiap hari Polsek jajaran diharapkan melakukan razia minimal sekali dalam beberapa hari. Selain itu, akan ada cipta kondisi gabungan rayon dan skala besar yang dilakukan setiap malam, terutama malam minggu.
“Minggu depan jelang ramadan, ada operasi untuk meningkatkan kegiatan rutin dan mengatisipasi balap liar yang dilaksanakan setelah sahur. Pada saat operasi ketupat pun, kita laksanakan kegiatan razia seperti ini,” tandasnya.
Pasal Pembunuhan
Polrestabes Surabaya juga memastikan peristiwa berdarah yang menyebabkan tewasnya Aditya Yudi Hartanto (24) mahasiswa Unair Surabaya pada Selasa (2/6) dini hari adalah pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Aditya dipastikan meninggal akibat pengeroyokan oleh kawanan pebalap liar. Dan Polrestabes Surabaya menyiapkan dua pasal berlapis untuk pelaku pembunuhan yang menewaskan pria  yang  menjadi DJ salah satu diskotik di Surabaya ini.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menegaskan, dua ancaman pasal berlapis sudah disiapkan bagi para pelaku pembunuhan terhadap korban Aditya. Pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan jenis pembunuhan yang direncanakan.
“Kita akan terapkan dua pasal bagi pelaku pembunuhan Aditya. Karena  pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada para pelaku,” tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete usai rilis hasil Cipta Kondisi, Rabu (3/6).
Dijelaskan Takdir, penerapan Pasal 340 dilakukan karena ada jeda waktu antara peristiwa serempetan antara mobil korban dengan motor salah satu pebalap liar dengan peristiwa pengeroyokan. Di antara jeda waktu itu para pelaku melakukan pengejaran. Lanjut Takdir, upaya pengejaran inilah yang dinilai penyidik sebagai perencanaan.
“Pada saat mobil korban menabrak mobil, bukannya ditolong, pelaku malah melakukan pengeroyokan hingga korban tewas,” ungkapnya.
Apakah semua pelaku dikenakan Pasal 340 ? Takdir mengelak hal itu, dengan alasan tidak semua pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana. Pasal tersebut akan dijeratkan kepada pelaku utama. Sementara bagi rekannya yang ikut-ikutan dalam peristiwa ini, akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Terhadap para pelaku, kami jeratkan dua pasal sesuai peran masing-masing. Siap-siap menerima pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan,” kata Takdir.
Diterangkan Takdir, saat ini pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga bagian dari kelompok pebalap liar yang terlibat peristiwa berdarah itu. Usia mereka yang diamankan rata-rata masih belia, ada juga yang masih duduk di kelas SMP. Didampingi orang tuanya, mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes.
“Status mereka satu orang sudah tersangka, dan tiga orang lagi masih berstatus saksi,” katanya.
Atas kejadian ini, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP ditempat perkara dan melakukan pengecekan kondisi mobil korban yang kini diamankan di Mapolsek Wonokromo. Kondisi mobil diperiksa untuk memperoleh petunjuk ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Di mobil warna merah itu penyidik juga mencari sidik jari para pelaku. [bed]
Hati Hati, Tiga jalan Utama Rawan Balap Liar
1.  Jl Demak   kurang lebih 2 Km
2.   Jl Ngagel   kurang lebih 1,5 Km
3.   Jl Karang Menjangan   500 meter

Tags: