Tiga Kali Salah Parkir, Dishub Tuban Ancam Derek Kendaraan

Petugas dari Dishub Kabupaten Tuban saat menempelkan striker teguran pada salah satu pengguna jalan yang parkir dijaluk atau tempat yang salah/dilarang parkir.

Tuban, Bhirawa
Dinas Perhubugan (Dishub) Kabupaten Tuban akan memberikan ‘hadiah’ berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang memarkir sembarangan ditepi jalan umum.
Langkah ini dilakukan Dishub untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan di Tuban, sekaligus menciptakan lalulintas lancar di Jalan-jalan Kabupaten Tuban, utamanya wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet saat dikonfirmasi mengatakan, parkir sembarangan ditempat atau jalur terlarang dapat menganggu pengguna jalan lain, sehingga hal tersebut perlu ditertibkan dengan memberikan teguran, berupa stiker merah yang ditempel pada kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan parkir tepi jalan umum, salah satunya memastikan lalulintas lancar, makanya pelanggar parkir langsung kami tegur, agar lalulintas lancar,” terang Muji Slamet.
Mantan Kadis Pertambangan ini juga menjelaskan, pemberian teguran berupa penempelan stiker berwarna merah yang bertuliskan “ANDA PARKIR DITEMPAT YANG SALAH KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR” tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali peringatan, selanjutnya petugas tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga menderek kendaraan dari tempatnya.
“Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalulintas tuban, terkait pelanggaran itu, jika teguran belum cukup maka akan kami tindak dengan tilang, atau di derek,” tegas Muji.
Adapun sepanjang kegiatan patroli parkir sembarangan yang dimulai sejak 19 Juli tersebut, petugas sudah memberikan teguran kepada sedikitnya 40 kendaraan lebih karena diparkir ditempat yang salah, seperti diparkir dijalur parkir satu sisi, maupun parkir di kawasan larang parkir.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan di jalan Pemuda, Basuki Rachmad, kemudian jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan, serta Jalan KH Mustain, jalur-jalur ini hanya diperbolehkan parkir satu sisi, yakni sisi barat,” kata Muji Slamet.
Lebih lanjut, patroli parkir Dinas Perhubungan akan dilakukan secara intensif oleh petugas, agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, yang akhirnya menganggu kelancaran lalulintas dijalan.
Menanggapi langkah yang dilakukan Dishub Kabupaten Tuban, Novita salah satu pengguna jalan, warga Kecamatan Kerek mengatakan, langkah yang dilakukan Dishub cukup baik, sebab jika dibiarkan pemilik kendaraan akan parkir di sisi kanan dan kiri jalan, akibatnya jalur akan menyempir dan lalulintas akan terganggu.
“Ya bagus lah, mestinya diterapkan disemua jalur, agar parkir hanya satu sisi saja, biar jalan gak sempit,” kata Novita. (Hud)

Tags: