Tiga Kasus OTT di Sampang Selesai Tanpa Proses Peradilan

sesaat Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman bersama jajaranya mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang Coffe Morning di Mapolres.

Sampang, Bhirawa
Tiga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan Liar(Pungli) dinyatakan selesai tanpa harus proses pengadilan. Kasus yang melibatkan ASN ini dikembalikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pembinaan atas pelaku.
Diterangkan Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, Kamis(1/2) kasus OTT yang melibatkan belasan ASN di Kabupaten Sampang, saat ini sudah dikembalikan pada pemerintah daerah untuk dilakukan pembinaannya melalui Inspektorat Kabupaten Sampang.
Wakapolres Sampang Kompol Suhartono menambahkan keputusan tersebut diambil sudah melalui gelar perkara yang dilakukan tim saber pungli Kabupaten Sampang, yang terdiri dari satgas cegah, satgas lidik dan satgas yustisia.
Menurutnya , sebab kerugian Negara masih minim dan tidak sesuai dengan biaya perkara, mengacu pada surat edaran mahkamah agung (SEMA), jadi penindakannya tidak sampai pada persidangan pengadilan, namun sanksi terhadap para tersangka OTT sudah diberikan pembinaan dan saksi oleh Inspektorat.
“Diserahkan ke Inspektorat untuk disanksi , sesuai tindakannya, hukuman disiplin dengan pernyataan tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan ada juga penundaaan gaji berkala selama satu tahun,” .tambah Wakapolres Sampang saat coffe morning dengan wartawan seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang Coffe Morning di Mapolres Sampang.
Perlu diketahui, peristiwa tiga kasus OTT di Kabupaten Sampang, diantaranya pertama terjadi pada Kamis 16 Februari 2017 atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 11 PNS terkait pungli proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang. Uang yang diamankan polisi sebesar Rp 12 juta.
Kedua , pada Kamis 1 Juni 2017, delapan PNS dan pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang. Mereka ditangkap atas kasus dugaan korupsi memanipulasi uang karcis masuk pasar hewan Margalela. Barang bukti berhasil diamankan polisi senilai Rp 4.695.000.
ketiga, pada Senin 5 Juni 2017 tim saber pungli kembali melakukan OTT di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang terhadap dua PNS Dinkes. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi uang suap untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT dari CPNS untuk menjadi PNS. Uang berhasil disita senilai Rp 4.700.000.(lis)

Tags: