Tiga Kecamatan di Malang Zona Merah Kasus Kekerasan Ibu dan Anak

Harry Setia Budi

Kab Malang, Bhirawa
Di wilayah Kabupaten Malang terdapat tiga kecamatan yang masuk zona merah kasus kekerasan ibu dan anak. Wilayah itu meliputi Kecamatan Singosari, Pakis, dan Kepanjen. Sedangkan tiga kecamatan yang masuk zona merah tersebut, karena sering terjadinya kekerasan yang dialami ibu dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Harry Setia Budi mengatakan, tiga daerah tersebut saat ini memiliki banyak jumlah penduduk. Hal itu berpotensi akan semakin besarnya jumlah kekerasan ibu dan anak. Selain itu, disetiap daerah di Kabupaten Malang memang memiliki karekteristik yang berbeda-berbeda.
Salah satunya daerah itu, lanjut dia, yakni di wilayah Malang Selatan, yang mana kini menjadi kantong tenaga kerja wanita (TKW) atau yang saat ini disebut sebagai pekerja migran indonesia (PMI), jika terjadi kekerasan pada ibu dan anak tidak banyak dilaporkan.
“Selain sering terjadi kekerasan di wilayah itu, juga banyak adanya pernikahan dini, yang dampaknya juga terjadi peningkatnya kasus perceraian. Sebab, tidak sedikit istri yang menjadi TKW mengajukan cerai kepada suaminya, sehingga hal tersebut menjadi peningkatnya kasus perceraian,” ujar Harry, saat dikonfirmasi, Minggu (3/10).
Sedangkan tiga kecamatan yang menjadi zona merah kekerasan ibu dan anak itu, lanjutnya, merupakan wilayah yang aktif, yang penduduknya juga seperti di wilayah perkotaan. Karena jumlah penduduknya banyak, maka rawan terjadinya tingkat kekerasan pada ibu dan anak. Dan data yang kita miliki, untuk saat ini yang menjadi zona merah kasus kekerasan ibu dan anak masih di wilayah tiga kecamatan. Sebenarnya, jika kasus kekerasan tersebut rutin dilaporkan kepada DP3A, maka akan terpantau.
“Kenapa masih ada sebagain masyarakat Kabupaten Malang yang menjadi korban nggak berani melaporkan jika terhadi kekerasan. Karena selain mereka tidak mengetahui prosedurnya, mereka juga berpersepsi jika melaporkannya harus membayar,” tutur Harry.
Sehingga hal itu, kata dia, mereka lebih memilih diam daripada harus memperpanjang masalah. Dan mereka takut melaporkannya, karena harus membayar atau yang lainya. Padahal, pelayanan di DP3A itu gratis tanpa dipungut biaya. Sehingga dirinya berharap jika ada warga Kabupaten Malang menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan ibu dan anak bisa langsung melapor, dan akan kita berikan pendampingan.
“Korban kekerasan ibu dan anak harus diberikan pendampingan agar untuk menghilangkan trauma, terutama kepada anak-anak korban kekerasan, dan juga pendampingan psikologis dengan metode stabilisasi emosi pada korban kekerasan,” pungkasnya. [cyn]

Tags: