Tiga Kepala Daerah Malang Raya Sepakat Berlakukan PSBB

Bupati Malang bersama Forkompinda Kabupaten Malang saat melakukan Pysical Distancing di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Tiga Kepala Daerah Malang Raya telah sepakat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), yakni untuk percepatan penanganan wabah Corona Virus Diseases (Covid-19). Sedangkan PP tersebut sudah ditangani Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada 31 Maret 2020.
Tiga Kepala Daerah Malang Raya tersebut, yakni Bupati Malang HM Sanusi, Wali Kota Malang H Sutiaji, dan Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko. Sehingga kesepakatan terkait pemberlakuan PSBB Malang Raya sudah dibahas, dan masing-masing mereka sepakat PP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami bersama Wali Kota Malang dan Wali Kota Batu sepakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya ini, yaitu dengan menjalankan PSBB. Sehingga dalam memutus penyebaran virus itu, tidak dilakukan sendiri-sendiri, tapi dilakukan kerjasama tiga daerah di wilayah Malang Raya ini,” kata Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (2/4).
Menurutnya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan, seperti melakukan pengawasan bersama di wilayah perbatasan sesuai dengan pembagiannya, agar dapat memantau mobilitas keluar masuk warga di Malang Raya. Sehingga untuk wilayah Kota Malang mengawasi keluar masuknya kendaraan dari Kecamatan Lawang. Kemudian Kota Batu akan mengawasi jalur masuk keluar di Kecamatan Kasembon, dan juga Wisata Air Panas Cangar yang perbatasan dengan Kabupaten Mojokerto.
Sanusi melanjutkan, untuk Kabupaten Malang akan menjaga didua jalur masuk selatan dari arah Kabupaten Blitar yakni di wilayah Kecamatan Sumberpucung. Dan di wilayah Timur yang perbatasan dengan Kabupaten Lumajang, yakni di wilayah Kecamatan Ampelgading. Sementara rencana pelaksanaan PSBB tersebut akan dilakukan untuk warga di luar Malang Raya, sedangkan untuk warga Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sendiri boleh mengakses keluar masuk di ketiga daerah tersebut.
“Jadi jika warga diketiga daerah Malang Raya ini boleh masuk, namun yang kita jadikan PSBB itu lingkupnya Malang Raya. Namun, penerapannya masih menunggu teknis dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan kementrian terkait,” terangnya.
Dan apabila, kata dia, teknis penerapannya sudah keluar, maka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Malang Raya akan melakun gladi bersih atau persiapan. Sedangkan sebagian desa di wilayah Kabupaten Malang, sebagian sudah memberlakukan pembatasan keluar masuk warga atau Physical Distancing. Sehingga pintu masuk anatar desa sudah dipasang portal.
“Pembatasan keluar masuk warga, bertujuan untuk membatasi akses keluar masuk, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan cara itulah, warga yang kelur masuk desa bisa dipantau,” tambah Sanusi. [cyn]

Tags: