Tiga 10 OPD Pemkab Trenggalek Jadi Catatan Komisi III DPRD

Trenggalek, Bhirawa
Koreksi kegiatan fisik pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek panggil 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya.Bertempat di Ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.Kamis(17/6)

Dari 10 OPD yang dipanggil diantaranya Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Bakaeuda, Bappeda, RSUD, Dinas Pertanian, Dinas kesehatan, Dinas Komidag, Dinas Perinaker, dan Dinas Pendidikan

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarudin mengatakan terkait pelaksanaan APBD tahun 2020 mengingat ada hal yang penting dalam penyerapan anggarannya.

“Ada hal yang penting di penyerapan anggaran tahun 2020,” katanya.

Dalam pelaksanaan LKPJ APBD tahun 2020 disebutkan politisi PKB ini ada kegiatan di 10 OPD yang menjadi catatan komisi III karena tidak bisa tercapai, diantaranya Dinas PUPR, RSUD, dan Dinas Pendidikan.

“Dinas PUPR Yang menjadi catatan kita, satu kegiatan gagal lelang, terkait pembangunan jalan yang kemarin dianggarkan Rp 2,7 miliar,” ujarnya

Kemudian di RSUD ada kegiatan yang diputus kontrak karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan, yaitu Kegiatan Sistem Informasi Management dengan besaran anggran kurang lebih Rp1,5 miliar.

“Capaian RSUD 100 persen kecuali yang putus kontrak untuk sistem informasi manajemen,”tutur Sukarudin.

Sedangkan di dinas pendidikan kecuali pengadaan seni budaya

“Dinas Dendidikan tentang pengadaan seni budaya dari DAK besaran anggaran Rp900 juta,”ungkap dia.

Kendati terdapat serapan anggran yang tidak mencapai 100 persen namun kegiatan fisiknya mencapai 100 persen

“Penyerapan anggarannya karena ada efisiensi anggaran, ada yang 93 persen ada yang 90 persen. Tapi yang terpenting adalah satu bahwa kegiatannya secara fisik bisa tercapai atau terwujud,” pungkasnya.(wek).

Tags: