Tiga Opsi untuk Akhiri Kemelut GT dan RSUD Barat Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
Tawaran konsultasi ke pejabat pusat untuk meminta pendapat hukum pembangunan RSUD Barat (Krian) yang dikerjakan Pemkab Sidoarjo, dengan melibatkan pihak swasta menjadi pergunjingan anggota Banggar DPRD Sdoarjo.
Di kalangan anggota Banggar terbelah antara yang menolak dan mendukung RSUD Barat dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Inisiatif Pemkab ini mendapat penolakan empat fraksi. Untuk mencapai kebulatan sikap sudah sangat sulit. Sudah berulangkali dikonsultasikan ke pejabat Pemprov Jatim dan kementerian. Namun hasilnya nihil dan masih alot.
Anggota Banggar, Hadi Subiyanto, merasa heran dengan keinginan rekannya sesama anggota Banggar yang menginginkan konsultasi lagi ke Jakarta. ”Masio konsultasi suwidak jaran yo gak iso,” ujarnya dengan nada kesal.
Empat fraksi sudah menolak pembangunan RSUD Barat dengan KPBU. Pilihannya adalah proyek dikerjakan dengan menggunakan dana APBD. Segala kemungkinan sudah diperhitungkan empat fraksi yang menolak KPBU.
Jadi kalau Pemkab maunya KPBU dengan alasan SDM yang sudah siap melayani pasien? Menurut Hadi, dengan dana APBD pun bisa menyiapkan SDM. Apakah ada kemauan atau tidak, itu saja. Empat fraksi yang menolak KPBU adalah PDIP, PAN PKS/Nasdem, Golkar/PBB/PPP.
Untuk mengakhiri kemelut, ditawarkan opsi I (menggunakan dana swasta untuk membangun Gedung Terpadu (GT) 17 lantai dan RSUD Barat), opsi II (non-APBD untuk GT, dan APBD untuk RSUD). Opsi III (non-APBD GT dan non-APBD untuk RSUD Barat). Empat fraksi memilih opsi II, dan PKB memilih opsi III. Angota Banggar lain menyebut, persoalan regulasi masih menjadi perdebatan keras antarfraksi. Dan dari tujuh fraksi DPRD, sama-sama kuat pendapatnya.
Anggota Banggar dari PKB, Damroni Chudori, menganggap, legislatif tidak bisa memaksakan kehendak ketika Pemkab tidak mampu menyiapkan SDM untuk mengisi formasi RSUD. Bila RSUD dikelola KPBU oleh swasta, maka pelayanan terhadap masyarakat langsung bisa dijalankan ketika RSUD diresmikan.
Pihaknya belajar dari pengalaman yang sudah terjadi dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. jadi dalam perjanjiannya sudah disiapkan rigi bagaimana klausul dan prasyarat dalam surat perjanjiannya nanti. [hds]

Tags: