Tiga Pansus Selesaikan 10 Raperda Selama 23 Hari

Raperda Tenaga KerjaGresik, Bhirawa
Tiga Pansus akhirnya dibentuk dalam sidang paripurna internal DPRD Gresik, untuk menyelesaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Baik dari hak inisiatif DPRD, maupun dari Pemkab dalam kurun waktu selama 23 hari, harus sudah selesai tanpa ada tambahan perpanjangan waktu.
Raperda yang menjadi hak inisiatif dewan adalah tentang pelepasan tanah aset Pemkab Gresik, tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pelaku usaha di Kab Gresik. Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan kekayaan milik desa. Perda tentang penyelenggaraan usaha depot air minum. Perda tentang perlindungan dan pengembangan seni budaya daerah. Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Sedang empat dari usulan Pemkab adalan Raperda tentang Perda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Gresik Utara (Sidayu, Panceng, Ujungpangkah). Perda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan (Duduksampeyan – Cerme), Perda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Gresik, Perkotaan (Kebomas, Gresik). Perda tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dikuasai Pemkab Gresik, Dalam Urusan Pekerjaan Umum
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, pansus mempunyai waktu 23 hari harus tuntas. Mengenai Raperda yang dievaluasi, lebih dahulu dilakukan evaluasi pada gubernur. Kemudian dibahas untuk disempurnakan, yang lain namanya difasilitasi setelah itu baru ditetapkan untuk dibahas.
”Ada tiga Pansus, Pansus 1 membahas 4 Raperda yang diketua Abdul Qodir. Pansus 2 membahas 3 Raperda yang diketua Asro’in Widiyana, dan Pansus 3 diketuai Suberi membahas tiga Raperda. ”Tidak ada penambahan waktu, harus selesai pada tanggal 31 Desember,” ujarnya.
Ditambahkan Nur Qolib, meski Pansus bekerja ekstra menuntaskan Raperda. Namun dewan tidak akan membiarkan tugasnya untuk melayani masyarakat. Melalui komisi tetap melakukan tugasnya sebagai pengawasan baik itu Sidak maupun hearing. Juga menyelesaikan beberapa tunggakan pengaduan masyarakat, seperti kasus tanah mapun yang lainya.
Senada juga dikatakan Ketua Pansus 3, H Suberi, tugas Pansus untuk menyelesaikan Raperda menjadi Perda sangat sedikit. Dan Pansus harus kerja maraton, harus selesai tepat waktu tidak boleh lebih. Karena tugas akan diselesaikan secama maksimal, sehingga dalam finalisasi nanti beberapa usulan dan sangahan dari fraksi akan dibahas. Supaya dalam pengesahan di sidang paripurna, hanya tinggal disahkan saja. [kim]

Tags: