Tiga Parpol Waspadai Itikad Tak Baik Pemerintah Soal Perppu Ormas

DPRD Jatim, Bhirawa
Meski DPR RI telah mengesahkan Perppu Ormas, namun sejumlah parpol tetap mewaspadai akan itikad tidak baik dari pemerintah. Pasalnya, masih terjadi debat terkait adanya pelarangan bagi ormas yang tidak menjadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai ideologi.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad menegaskan munculnya Perppu Ormas adalah cara mematikan ormas atau parpol yang tidak sejalan atau berseberangan. Padahal di satu sisi soal berseberagan dengan ideologi Pancasila dan UUD 45 masih diperdebatkan dan tidak ada rujukan dan klasifikasi yang jelas.
“Ini alasan Partai Gerindra menolak Perppu Ormas. Ini karena tidak ada parameter yang jelas bagaimana parpol atau ormas yang melanggar Perppu dan kemudian dilarang,”lanjut politisi yang juga duduk di Komisi C DPRD Jatim, Kamis (26/10).
Artinya, tambahnya ada agenda pemerintah untuk mengkerdilkan demokrasi di Indonesia. Di mana parpol atau ormas yang berseberangan dengan pemerintah khususnya ormas atau parpol akan dilarang dan dicabut izinnya karena dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 45.
Untuk diketahui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Dari 10 fraksi di DPR, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan revisi dari tiga fraksi. “Jelas revisi itu akan dibahas bersama. Tapi pasal yang mana, belum ada keputusan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS Jatim Yusuf Rohana menilai masih ada peluang bagi parpol yang menolak Perppu tersebut di antaranya Gerindra, PAN dan PKS untuk mengajukan revisi.
“Seperti masukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra jika tiga parpol masih berpeluang untuk mengajukan perubahan/revisi sebelum Perppu tersebut disahkan menjadi UU,” papar pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
Ditambahkannya saat ini belum ada parameter yang jelas bagaimana parpol atau ormas yang melanggar ideologi. Mengingat selama ini tidak ada parpol atau ormas yang ingin mengubah ideologi Pancasila atau membuat negara khalifah.
“Jujur coba lihat mana ada ormas atau parpol yang ingin mengubah ideologi Pancasila dan menggantinya dengan negara khalifah. Tanda-tanda tersebut sebenarnya sudah tercium oleh intelejen dan jelas itu dilarang dan ini berlaku sejak lama. Nyatanya sampai dekarang hal tersebut tidak ada. Tapi mengapa pemerimtah tiba-tiba mengeluarkan Perppu yang tidak jelas jluntrungnya. Justru yang ada hanya ketakutan pemerintah saja,”paparnya. [cty]
Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan dalam Perppu Ormas
Pasal 60
Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 61
Ayat 1: Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 3: Sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 4: Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 62
Ayat 1: Peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Ayat 2: Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, menteri menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Ayat 3: Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, menteri melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 82 A
Ayat 1: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Ayat 2: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, serta menistakan atau menodai agama, melakukan kegiatan separatis, menggunakan simbol yang sama dengan gerakan separatis, serta menyebarkan atau menganut dan mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: