Koalisi Majapahit Gugat KPU-Bawaslu Surabaya

PilkadaKejari Surabaya, Bhirawa
Tiga partai dari Koalisi Majapahit resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait perpanjangan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Surabaya. Menghadapi gugatan ini, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Agus Chandra ditunjuk KPU menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Gugatan diajukan oleh DPC Gerindra Surabaya, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya, dan DPD Partai Golkar Surabaya. pihak tergugat, yakni Ketua KPU RI (tergugat I), Ketua Bawaslu RI (tergugat II), dan Ketua KPU Surabaya (tergugat III). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 170/G/2015/PTUN-JKT dan sidang perdananya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pekan depan.
“Gugatan dari tiga partai itu sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta. Sidang perdananya akan digelar pada 25 Agustus 2015 pekan depan,” kata Kasi Datun Kejari Surabaya Agus Chandra selaku Jaksa Pengacara Negara yang diminta KPU Surabaya mendampingi perkara ini, Kamis (20/8).
Diketahui, tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit itu, sejak awal diduga berusaha mengandaskan pasangan calon inkumben dari PDIP, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Salah satunya dengan cara tidak mengajukan paslon agar pelaksanaan pilwali tertunda.
Belakangan, Partai Demokrat, PAN dan PKB (juga Koalisi Majapahit) mengajukan pasangan bakal calon, Rasiyo-Dhimam Abror Djuaraid, setelah KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon. Nah, perpanjangan pendaftaran inilah yang kemudian dipersoalkan dan dinilai Golkar, Gerindra dan PPP cacat hukum.
Chandra menjelaskan, sesuai berkas yang diterimanya, tiga poin objek gugatan diajukan tiga partai penggugat. Yakni Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0213/Bawaslu/VIII/2015, SK Ketua KPU RI Nomor: 449/KPU/VIII/2015, dan SK Ketua KPU Surabaya Nomor: 29/Kpts/KPU-Kota-01.329945/2015.
“Surat gugatan itu intinya berisi perpanjangan waktu pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya,” ungkapnya.
Disinggung terkait kesiapan dalam sidang gugatan nanti, mantan Plh Kasi Pidsus ini mengaku siap untuk menghadapi gugatan dari Gerindra, Golkar dan PPP itu. Terlebih dirinya ditunjuk KPU untuk menjadi JPN atas gugatan itu. “Kami akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan itu. Soal persiapannya seperti apa, kami pelajari dulu materi gugatannya,” tegasnya.
Apakah gugatan tersebut bisa menghambat proses pelaksanaan Pilwali Surabaya yang saat ini sudah berlangsung ? pria yang ulang tahunya bertepatan dengan hari Kemerdekaan RI ini mengaku, secara hukum gugatan tersebut tidak mempengaruhi. Proses Pilwali tetap bisa dilaksanakan oleh KPU Surabaya berbarengan jalannya gugatan.
“Kecuali sudah ada putusan inkracht. Misalnya, Hakim mengabulkan gugatan penggugat. Tapi kita tidak putusannya seperti apa. Kita tidak bisa mendahului putusan Pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Koalisi Majapahit AH Tony sangat optimis memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemiliah Umum (KPU) RI. Beberapa strategi pemenangan sudah dilakukan. Salah satunya mematangkan kesiapan materi gugatan yang dinilainya tidak memiliki landasan hukum.
Kolaisi Majapahit menggugat KPU RI di PTUN pada 11 Agustus lalu. tiga poin objek gugatan adalah surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0213/Bawaslu/VIII/2015, SK Ketua KPU RI Nomor: 449/KPU/VIII/2015, dan SK Ketua KPU Surabaya Nomor: 29/Kpts/KPU-Kota-01.329945/2015.
Selain KPU RI, KPU Surabaya turut digugat. Penyebabnya, KPU yang berkantor di Jalan Adityawarman ini menyelenggarakan isi surat dari KPU RI. Tony memandang, perpanjangan pendaftaran ketiga ini tidak memiliki pijakan hukum.
Seharusnya, jika ada perpanjangan pendaftaran yang ketiga, KPU RI merevisi PKU nomor 9 tahun 2015 yang diperbaiki dengan PKPU nomor 12 tahun 2015. PKPU inilah yang mestinya menjadi landasan penyelenggaran Pilkada.
“Tapi KPU tidak melakukan itu (revisi PKPU), malah mengeluarkan suarat,” ujarnya, Kamis (20/8).
Tony optimis bisa memenangkan gugatan. Pasalnya, Koalisi Majapahit yang terdiri dari gabungan beberapa partai berkeinginan perpanpanjangan pendaftaran hingga tiga kali memiliki kepastian hukum.
Bila gugatan ini dikabulkan, maka imbasnya tujuh kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Surabaya akan menyelenggarakan Pilkada di 2017.
“Kita juga sudah menyediakan pengacara untuk mengawal gugatan ini,” terangnya.
Sidang pertama gugatan di PTUN akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Berdasarkan pemberitahuan yang diterima Koalisi Majapahit, sidang pertama akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
“Kalaupun kalah ndak papa, semangatnya adalah penyelenggaraan Pilkada di Indonesia memiliki kepastian hukum,” tandasnya.
Komisioner KPU Surabaya Nur Syamsi tidak mempermasalahkan adanya gugatan hukum dari Koalisi Majapahit. Sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat daerah, perpanjangan pendaftaran yang ketiga hanya melakukan perintah dari KPU RI.
“Dasar kami kan surat KPU RI nomer 449, kami hanya melakukan apa yang ada dalam surat edaran KPU RI,” tuturnya.
Syamsi optimis bisa mempertahankan keputusan melakukan perpanjangan pendaftaran. KPU Surabaya sudah menyiapkan dasar-dasar hukum dan berkas-berkas penunjang lainnya. Selain itu, KPU Surabaya juga sudah menunjuka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengawal di persidangan. [bed.gat]

Tags: