Tiga Pejabat dan Dua Camat Malang Terancam Sanksi

Wakil Bupati Malang HM Sanusi

(Abaikan Undangan Paripurna)

Kab Malang, Bhirawa
Tiga pejabat eselon dan lima camat di Kabupaten Malang terancam terkena sanksi karane disinyalir mengabaikan dan tidak menghadiri sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Bahkan Bupati Malang H Rendra Kresna sudah memberikan teguran keras.
Untuk mengusut masalah ini Bupati Malang H Rendra Kresna juga sudah memerintahkan Wakil Bupati Malang HM Sanusi untuk memanggil delapan pejabat tersebut. Sayangnya hanya lima orang yang memenuhi panggilan itu.
Lima orang yang memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Nurcahyo, Camat Tajinan Prestika Yunika, Camat Dau Suroto, Camat Pagelaran Mardiyanto, dan Camat Pakis Firnando HM.
Sedangkan tiga pejabat yang tidak memenuhi panggilan Wabup HM Sanusi adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bachrudin, Kabag Tata Pemerintahan Umum (Tapum) Nur Fuad Fauzi dan Camat Pujon Mulyono. “Bachrudin tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena ada tuga di Surabaya untuk persiapan Pilgub Jatim 2018. Sedangkan Prestika Yunika dan Suroto tidak ada keterangan yang jelas,” kata HM Sanusi, Minggu (24/6).
Lebih lanjut Wabup Sanusi menegaskan, mereka yang tidak hadir pada paripurna di DPRD Kabupaten Malang dianggap tindakan indisipliner, sebab libur Lebaran sudah cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja atau tidak menghadiri sidang.
“Namanya sudah aturan, mereka mestinya ya harus menjalankan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi agenda sidang paripurna itu pembacaan tanggapan Bupati Malang atas jawaban dari Anggota Dewan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2017,” kata Sanusi.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, jika dirinya sudah melakukan teguran keras terhadap delapan pejabat yang mengabaikan undangan sidang paripurna, pada Jumat (22/6). Sehingga dengan absennya para pejabat tersebut, maka mereka kita perintahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan indisipliner kembali.
“Untuk sanksi selanjutnya, yang berhak menjatuhkan sanksi yaitu Bupati Malang. Karena Inspektorat hanya menjalankan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan kepada PNS yang melanggar disiplin. Dan nantinya, dari hasil pemeriksaan akan segera kita laporkan kepada bupati,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, terang Tridiyah, maka bagi PNS yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya, salah satunya adalah bolos kerja. Dan PNS wajib masuk kerja, serta mentaati ketentuan jam kerja dan wajib datang untuk melaksanakan tugas. Sedangkan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja, sehingga PNS tidak boleh seenaknya sendiri bolos kerja, kecuali ada tugas yang dibuktikan dengan surat perintah dari pimpinan. [cyn]

Tags: