Tiga Pejabat DPRD di Panggil Panwaskab Lamongan

Tiga Pejabat DPRD di panggil Panwaskab untuk mengklarifikasi terkait temuan petugas Panwas saat ikut kampanye tanpa surat ijin cuti.(Alimun Hakim/Bhirawa).

(Ikut Kampanye Gus Ipul Tanpa Surat Izin Cuti)

Lamongan,bhirawa
Tiga pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di mintai keterangan Panwaskab Lamongan, Rabu (7/3).
Pasalnya,ketiga pejabat daerah dari  Partai PKB diketahui mengikuti kampanye Gus Ipul tanpa mengajukan surat izin cuti saat Calon Gubernur nomer urut dua mengunjungi pasar Desa Pule ,Tikung,Lamongan Jumat lalu.
Ke tiga pejabat daerah yang diketahui saat ikut kampanye itu antara lain Wakil Ketua DPRD Lamongan H.Abdul Ghofur,H.Makkin Abbas anggota DPRD Provinsi,Mahfud Shodiq .
Namun dari ke tiga pejabat DPRD baik daerah dan Provinsi itu hanya dua pejabat yang hadir di kantor Panwaskab Lamongan saat di panggil,yakni H.Abdul Ghofur dan Mahfud Shodiq.
Hal ini di karenakan ke tiga anggota dewan tersebut dianggap melanggar aturan kampanye di PKPU yang telah diterbitkan.
“Ini kita panggil untuk klarifikasi mengenai hal tersebut dab tentu masih ada pihak yang terkait nantinya bakal kita panggil juga yaitu KPU” Kata Ketua Panwaskab Lamongan Tony Wijaya kepada wartawan.
Tony menjelaskan,KPU itu kan yang menjelaskan terkait peraturan PKPU Nomer 4 2017 ,kami masih ada waktu lima hari untuk membuat kesimpulan dari hasil klarifikasi.
Disinggung soal kesimpulan sementara yang bisa di ambil Tony menyatakan,”Belumlah mas,belum berani ,kan masih ada proses selanjutnya.Kalau sudah semua maka kami akan membuat kesimpulan”Ucap Tony saat keluar ruangan.
Mahfud Sodiq pejabat DPRD yang terlibat dan usai proses klarifikasi mengatakan, ”Kami merasa ini bukan suatu pelanggaran,kan kami saat itu hanya lihat – lihat saja,” Katanya.
Dia menambahkan,Kita tidak pernah tau sosialisasi modelnya kayak apa dari KPU.Maka dari sinilah saya berharap KPU melakukan sosialisasi bagaimana aturan yang sebenarnya.
“Kita loh datang biasa,salaman dan gak ngajak – ngajak orang kok” Ucap Mahfud Shodiq yang di akhiri ungkapan  terimakasih dan bergegas masuk ke mobil.
Terpisah anggota Panwaskab Lamongan, Miftahul Badar menerangkan,Tiga pejabat daerah yang diketahui mengikuti kampanye tanpa surat ijin cuti   tersebut melanggar aturan PKPU nomer 4 2017 ayat 1,” Terang Miftahul Badar
Dia juga menuturkan,Sampai saat ini belum ada pemberitahuan surat ijin cuti ikut kampanye Gus Ipul kemarin,Makanya kita panggil untuk klarifikasi”Tutur anggota  Miftahul Badar.
Dia menjelaskan,Gubernur ,Wakil Gubernur, pejabat DPRD, Kepala Daerah Bupati atau Wakil Bupati ,Wali Kota atau Wakil Wali Kota,Anggota DPRD dan DPR dan DPR Provinsi Kabupaten,Provinsi,dan Pejabat Daerah Lainya jika ikut Kampanye maka harus mengajukan surat ijin cuti kampanye di luar tanggungan negara,”jelasnya.
Adanya peristiwa tersebut di tanya soal punishment ,Miftahul Badar menegaskan,Ini pelanggaran administratif dan memang ini murni tenuan dari Panwascam yang kemudian kita terima.Sanksi moral istilahnya”Tegas dia.
Badar berharap,Para pejabat lebih memahami aturan yang sudah ada ,dan jauh sebelum itu kita juga sudah melakukan pencegahan dini dengan mengirimkan surat himbauan.
“Padahal sebelum kegiatan kampanye Cagub nomer urut 2 itu kita sudah melayangkan surat himbauan ke DPRD setenpat” Pungkas Badar. [mb9]

Tags: