Tiga Pelajar Jombang Terlibat Jaringan Pengedar Pil Koplo Ditangkap

Empat pelaku pengedar pil koplo yang tiga di antaranya berstatus pelajar di Jombang, Senin malam (11/12). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Polsek Jogoroto, Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar pil koplo jenis dobel l yang beberapa pelakunya berstatus pelajar, Minggu (10/12). Aparat meringkus empat remaja yang sedang berkumpul di rumah salah satu pelaku di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Mereka adalah DF (16) pelajar, asal Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kota, FA (17) pelajar, warga Dusun Mentaos, Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Jombang, HS (16) pelajar, asal Gang I Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, serta Bagus Sugeng Hariyadi (19) seorang kuli bangunan, warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
“Ke empat pelaku dibekuk saat berkumpul di rumah DF,”ungkap Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto kepada wartawan, Senin malam (11/12).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan jaringan pengedar ini berawal dari di amankannya seorang yang berinisial JS (21) di Jalan Raya Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang oleh petugas. Saat digeledah JS kedapatan membawa pil koplo sebanyak 18 butir.
“KeCaption pada petugas, JS mengaku baru saja memperoleh pil dari ke empat pengedar tersebut yang sedang berada di rumah pelaku DF,” tambah AKP Sumiyanto.
Lanjut Sumiyanto, pihaknya langsung bergerak menuju rumah DF. Ketika digrebek, ternyata memang benar FA, HS dan Bagus Sugeng sedang berada di rumah DF.
“Saat penggeledahan rumah DF, petugas menemukan total barang bukti 9.989 butir pil koplo yang dikemas dalam beragam kemasan dan isi dari ke empat pelaku,”tandasnya.
Ke empate pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jogoroto untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, ke empat pelaku berstatus sebagai pengedar, dan melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(rif)

Tags: